
JURNALIS.co.id. Puluhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan sertifikasi halal. Pengajuan melalui Pendamping Proses Produk Halal yang ada di Kementerian Agama Kapuas Hulu.
“Sudah ada 80 lebih UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Saat ini masih dalam proses,” kata Abang Ahmad Syarif, Kasi Bimas Kantor Kemenag Kapuas Hulu, Senin (27/03/2023).
Syarif mengatakan sertifikat halal bertujuan sebagai legalitas produk dan menambah nilai tambah bagi UMKM tersebut.
“Saya rasa dengan adanya produk halal, paling tidak UMKM punya kejelasan status biar masyarakat tidak rugi ketika membeli produk mereka dan kemudian produk halal mudah untuk dipasarkan,” ujarnya.
Syarif mengungkapkan untuk pengajuan sertifikat halal gratis bagi UMKM. Pelaku UMKM bisa mengajukannya melalui Pendamping Proses Produk Halal yang ada di setiap tingkatan.
“Dulu untuk pengeluaran sertifikat produk halal itu sudah ada yakni dari MUI. Sekarang sudah diambil alih Kemenag Pusat,” ujarnya.
Lanjut Syarif, belum lama ini pihaknya juga menggelar kampanye Mandatory Halal di dua titik yaitu di minimarket Tita dan UMKM Kerupuk Basah Mama Kaka. Tujuan Kampanye tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap. Maka dari itu sampai dengan 17 Oktober 2024 nanti bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan semuanya harus wajib bersertifikat halal,” jelasnya.
Syarif mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kemudahan melalui Pendamping Proses Produk Halal agar dapat memanfaatkannya, apalagi saat ini masih gratis.
“Karena kita tidak tahu kedepannya, apakah pelaku UMKM nanti mengajukan sertifikat produk halal gratis atau tidak,” pungkas Syarif. (opik)
Discussion about this post