
JURNALIS.co.id – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan RS (20) sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap keponakannya sendiri bocah laki-laki berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada terhadap RS telah ditetapkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.
Penetapan status pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah, dilakukan gelar perkara. Dimana penyidik menilai telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya, Sabtu (22/07/2023).
Tri menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/07/2023) lalu, pelaku dilakukan penanganan. Pada Rabu (18/07/2023) yang bersangkutan resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.
Tri menyatakan selain KUHP, tersangka juga dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, pelaku RS dilaporkan oleh orangtua korban ke Polresta Pontianak atas dugaan pelecehan seksual dan perbuatan seksual menyimpang.
Korban diduga disodomi oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu (09/07/2023) lalu. (hyd)
Discussion about this post