
JURNALIS.co.id – Dedi Ismail, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak menjadi korban penganiayaan. Korban dipukul dengan besi oleh tukang tambal ban, lantaran tak terima ditertibkan.
Kasus penganiaya itu terjadi ketika korban bersama petugas lainnya sedang melaksanakan patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir di tepi jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (05/06/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan korban saat itu ia bersama petugas Dishub Kota Pontianak melaksanakan tugas penertiban kendaraan yang parkir di tepi jalan. Saat itu rute patroli petugas dilakukan di Jalan Sultan Hamid II. Ketika tepat berada di tepi jalan depan terminal Damri, didapat mobil tronton yang terparkir di tepi jalan.
“Ketika tronton ini akan ditertibkan, pelaku berinisial AC alias Chandra tidak terima. Bersama temannya, ia memiting dan memukul dengan tangan kosong dan besi yang mengenai kepala korban,” kata Tri, Selasa (25/07/2023).
Tri menerangkan akibat tindakan pelaku, korban terjatuh dan pingsan. Tak hanya itu, akibat pemukulan tersebut, pelaku mengalami memar di kepala dan luka di kaki kanan.
“Pelaku ini diketahui bekerja sebagai tukang tambal ban,” ucap Tri.
Tri menuturkan setelah menerima laporan korban, pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi jika pelaku sedang berada di bengkel tambal ban di Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur.
Tri mengatakan dari informasi itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku melakukan pemukulan dengan menggunakan besi pembuka ban berbentuk pipih mengenai kepala yang mengakibatkan pelapor terjatuh dan pingsan. Sementara temannya MM, saat itu sedangkan berperan memegang korban dengan cara memiting leher.
Tri mengungkapkan pelaku mengaku nekat menganiaya korban bermula ketika korban dan teman-temannya dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak menertibkan parkir di sepanjang jalan Sultan Hamid II. Di mana salah satu mobil tronton yang terparkir di pinggir jalan mengalami kempes ban dan akan ditambal oleh pelaku.
Tri menerangkan masih dari pengakuan pelaku, namun salah satu ban mobil lainnya dikempeskan oleh petugas Dishub lainnya yang sedang melakukan penertiban parkir di ruas jalan.
“Karena ada petugas yang mengempeskan ban itulah pelaku marah. Pelaku tidak terima, sehingga terjadi keributan berakhir dengan terjadinya pengeroyokan,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. (hyd)
Discussion about this post