– Mengetahui ada warganya reaktif Covid-19, Bupati Sintang Jarot Winarno langsung menerapkan lockdown parsial atau karantina wilayah tempat tinggal Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersebut. PDP 04 berusia 62 tahun ini berasal dari Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang, tepatnya di RT 05 dan RT 06.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang ini menjelaskan, Jumat sore (17/4/2020) pihaknya sudah mengidentifikasi PDP tersebut. “Kita lakukan rapid test, hasilnya reaktif,” katanya saat menggelar konferensi pers didampingi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang lainnya di Pendopo Bupati, Sabtu (18/4/2020).
Baca juga:Â Hadapi Wabah Corona, Tenaga Medis Harus Dilindungi
Keputusan mengkarantina area tempat tinggal ini lantaran satu anak pasien tersebut hasil rapid test juga reaktif. Sehingga yang bersangkutan akan dikarantina di rumahnya secara ketat dengan pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sintang. Sedangkan PDP 04 sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di RSUD Ade M Djoen Sintang.
Sedikitnya ada 41 Kepala Keluarga (KK) yang akan di karantina parsial selama 14 hari di RT 05 dan 06 Kelurahan Menyumbung Tengah. Terhadap warga ini akan diterapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
“Kita akan lakukan rapid test dan penanganan ketat dari Dinkes Sintang,” tegasnya.
Baca juga:Â Sintang Cuma Punya Ruang Isolasi dan Ventilator Untuk 4 Orang
Sementara kebutuhan hidup 41 KK ini akan ditanggung Pemkab Sintang. Baik sembako dan bantuan lainnya.
“Sembako dan bantuannya lainnya kan kita salurkan untuk kebutuhan selama dikarantina,” pungkas Jarot.
Bupati minta masyarakat tidak panik. Penanganan secara ketat telah pihaknya lakukan sebagaimana protokol kesehatan. Sedangkan untuk pemeriksaan swab melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) akan dikirim ke Kota Pontianak. (m@nk)
Discussion about this post