
JURNALIS.co.id – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak, Rabu (24/01/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kemenkumham) Kalbar, Hernowo Sugiastanto membenarkan seorang WBP berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas 2A Pontianak.
Hernowo mengungkapkan, S diketahui warga binaan yang baru pindah kurang lebih empat bulan dari Rutan Mempawah ke Lapas Kelas 2A Pontianak. Ia terlibat perkara perlindungan anak, divonis pidana penjara delapan tahun.
“Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 sampai dengan 09.00, WBP berinisial S ini masih ada. Tetapi dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 sudah hilang,” kata Hernowo, Kamis (25/01/2024).
Hernowo menjelaskan, WBP tersebut diketahui melarikan diri ketika petugas keamanan melakukan apel pergantian tim penjagaan. Saat itu yang bersangkutan diketahui tidak berada di kamarnya.
“Saat dicek di kamar nomor 3 blok C, yang bersangkutan tidak ada. Sehingga langsung dilakukan pencarian di dalam dan di luar Lapas,” ucap Hernowo.
Hernowo menerangkan, ketika dilakukan pencarian di luar, pihaknya mendapati salah satu atap Lapas sudah lepas. Saat dilakukan pengecekan atap tersebut berada di kawasan blok A.
Hernowo mengatakan, WBP tersebut memang diketahui kerap mengunjungi temannya yang berada di blok A tersebut karena sedang menderita sakit stroke.
“WBP ini melarikan diri melalui plafon kamar mandi. Naik ke atas lalu merusak atap,” ungkapnya.
Hernowo menyatakan, saat ini Kalapas Kelas 2A Pontianak sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Dimana sejauh ini sudah ada beberapa tempat yang diduga tempat pelariannya.
“Tentu nanti akan ada sanksi yang kami berikan kepada yang bersangkutan. Jika pelanggarannya masuk kategori berat, maka sanksinya bisa tidak diberikan hak-haknya sebagai warga binaan, seperti remisi dan asimilasi,” pungkas Hernowo. (hyd)
Discussion about this post