Jurnalis.co.id – Polisi mengamankan dua orang remaja yang diduga hendak melakukan keributan di depan Komplek Kopri, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Iptu Boy Sihaloho mengatakan, pada Selasa malam 27 Februari lalu, petugas piket Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat, ada sekelompok remaja di depan Komplek Kopri diduga hendak terlibat keributan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Patroli Shabara langsung bergerak menuju lokasi kelompok para remaja tersebut. Yakni di depan Komplek Kopri, Jalan Sungai Raya Dalam.
“Tiba di lokasi, Anggota berhasil mengamankan dua orang remaja, beberapa unit motor dan sebilah senjata tajam. Sementara satu orang lainnnya saat itu melarikan diri,” kata Iptu Boy Sihaloho, Kamis (7/3/2024).
Boy menjelaskan, dua orang remaja, motor dan senjata tajam saat itu langsung digiring ke Markas Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika anak-anak tersebut diajak oleh temannya berinisial R, untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lainnya karena kalah ketika bermain futsal.
“Dari hasil pemeriksaan, remaja itu menyebut jika senjata tajam sepanjang 70cm adalah milik R, yang melarikan diri saat petugas datang,” ungkap Boy.
Pada Selasa 4 Maret 2024 lalu, R selaku pemilik senjata tajam datang ke Mapolres Kubu Raya untuk mengambil motor miliknya yang diamankan.
Karena hasil pemeriksaan dari kedua remaja sebelumnya menerangkan, jika pemilik senjata tajam itu adalah milik R. Maka pada saat itu, R dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, menerbitkan laporan polisi tentang kepemilikan senjata tajam. Terhadap pelaku R saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Pelaku mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk balas dengan dengan kelompok remaja lain. Karena dikalahkan dalam pertandingan futsal,” jelas Boy.
Boy menegaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun. (hyd)
Discussion about this post