JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menutup Gawai Adat Bejujokng XIII Desa Gema, Kecamatan Simpang Dua di lapangan sepak bola setempat pada Rabu (6/3/2024) malam.
Alexander yang merupakan Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur kepada duata perimbang alam bumi tanah arai. Karena seluruh rangkaian acara Adat Bejujokng dari 2 hingga 6 Maret bisa berjalan dengan lancar.
Alex menambahkan, panen tahun ini sangat melimpah. Selain itu, di tahun ini juga terjadi musim buahan dan berbuah banyak.
“Artinya doa-doa kita pada acara Adat Bejujokng tahun lalu dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Alex.
Ia berharap, ritual Adat Bejujokng tetap dilaksanakan dan harus dilestarikan sampai kapan pun. Pria yang bergelar adat Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua itu bahkan mengharapkan, supaya ritual Adat Bejujokng ini diusulkan ke Kemenkumham sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Supaya bisa permanen menjadi asset. Tidak hanya menjadi aset masyarakat adat Gerai atau aset Kabupaten Ketapang. Tetapi juga menjadi aset atau kebanggaan bangsa Indonesia,” ucap Alex.
Ia menambahkan, ritual Adat Bejujokng sudah ditetapkan sebagai agenda rutin daerah. Sehingga mulai tahun lalu dan sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Ketapang.
“Pemda Ketapang mendukung sepenuhnya. Karena Desa Gema ini juga ditetapkan sebagai Desa Budaya. Sehingga perlu perlakuan khusus, termasuk rencana pembangunan rumah adat,” lugasnya.
Menurut Alex, tahun lalu ia sudah menyampaikan rencana tersebut. Saat ini ia tinggal menunggu Camat, Kades, Tokoh-tokoh Adat datang untuk menyampaikan sertifikat tanah sebagai titik lokasi rumah adat.
“Syaratnya (bangun rumah adat) tanahnya harus ada. Clear dan clean. Jadi tidak ada lagi sangkut-paut. Jangan sampai nantinya meminta Pemerintah Daerah untuk ganti rugi,” ingatnya.
Soal rencana pembangunan rumah adat tersebut, Alex sudah meminta ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun jika tidak disepakati sebagai rumah adat Kecamatan Simpang Dua. Sebaiknya diusulkan saja pembangunan untuk rumah adat Desa Gema. Jadi level desa, dan harus dimasukkan ke dalam RKPD Tahun 2025.
“Untuk enginering desainnya dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024, bersamaan dengan pembangunan panggung untuk ritual Adat Bejujokng,” saran Alex.
Ia berpendapat, pelaksanaan acara adat di Gerai sudah sangat baik. Lantaran dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Bahkan untuk Kecamatan Simpang Dua, rutin mengadakan acara-acara besar hanya ada di Gerai.
“Saya kira harus seperti itu, dan kita harus kompak. Ketika ada acara adat, dari manapun harus datang. Karena, kalau gawai seperti ini, kita bisa bersatu. Kalau tidak acara seperti ini, kita susah bersatu. Yakinlah, dengan acara adat, kita bisa bersatu. Artinya, acara adat Bejujokng ini harus dipertahankan sampai kepada anak-cucu,” demikian Alexander. (Lim)
Discussion about this post