KPU Kota Pontianak sendiri telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 yang bisa mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, yaitu sebanyak 31.903 suara sah.
JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak secara resmi membuka pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Kota Pontianak, jalan Johar Pontianak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, yang didampingi Komisioner KPU Kota Pontianak lainnya, Abdul Haris, Benning Rizahra, Khairul Umam dan Rachmatul Fitrah, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin 26 Agustus 2024 sore.
KPU Kota Pontianak sendiri telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 yang bisa mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, yaitu sebanyak 31.903 suara sah.
“Setelah pendaftaran akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soedarso Pontianak,” ujar David.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pontianak, Rachmatul Fitrah, menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 100 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, KPU Kota Pontianak telah menetapkan Hari Pemungutan Suara pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilwako Pontianak saat ini sudah memasuki waktu pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
Selanjutnya pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Kota Pontianak juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024. ***
(Ndi)
Discussion about this post