JURNALIS.co.id – 92 orang Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ketapang menerima Remisi Khusus atau pengurangan sebagian masa pidana. Remisi diberikan dalam rangka Hari Natal Tahun 2024.
Kepala Lapas Ketapang, Julius Barus mengatakan, dari total 92 warga binaan yang menerima remisi natal, terdapat perincian yang menunjukkan variasi jenis remisi yang diterima.
“Sebanyak 92 warga binaan diberikan Remisi Khusus, 89 orang hanya mendapat pengurangan sebagian masa pidana atau RU I. Selain itu ada 3 orang lainnya masuk daftar RU II, dimana dua orang dinyatakan langsung bebas dan satu orang lagi masih harus menjalani subsider,” kata Julius, Rabu (25/12/2023) siang.
Julius menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam memberikan insentif kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Lapas Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan guna mendukung reintegrasi sosial dan pemulihan warga binaan,” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah berkomitmen mengubah pola pikir dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
“Dengan penuh harap, kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang hari ini menerima remisi Natal. Semoga kesempatan ini dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik,” harapnya. (lim)
Discussion about this post