
JURNALIS.co.id – Kepolisian menuntaskan berkas kasus FN wanita berusia 22 tahun yang tewas setelah terpental dan terjatuh dari lantai 3 K-Gym Pontianak akhirnya tuntas. Owner K-Gym inisial Sy alias AH yang ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengatakan setelah beberapa kali koordinasi dan berkas bolak balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum, akhirnya berkas perkara kasus kematian FN dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus kematian seorang wanita di K-Gym, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/04/2025).
Menurut Wawan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah orang, termasuk saksi ahli.
“Untuk saksi ahli, yang kami periksa yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli teknis,” ujarnya.
Wawan mengatakan dalam waktu dekat kasus ini akan dilakukan tahap 2, yakni proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, baik itu berkas, tersangka serta barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan kejaksaan, sehingga selanjutnya proses hukum ada di Kejaksaan Negeri Pontianak,” jelasnya
Wawan menuturkan tersangka dalam kasus ini Owner K-Gym Pontianak sebelumnya sempat dilakukan penahanan oleh pihak. Namun dalam proses hukum yang berjalan status penahanan dicabut.
“Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan harus hadir di hadapan penyidik saat proses tahap dua akan dilaksanakan,” tuntas Wawan.
Sebelumnya, dikabarkan pemilik K-Gym Pontianak berinisial SY alias AH ini diduga lalai dalam mengelola operasional gim miliknya. Sehingga terjadinya peristiwa kematian FN tersebut. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa K-Gym tidak memiliki perizinan lengkap.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa ahli petugas Dinas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti Pontianak.
Sy alias AH dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zrn)
Discussion about this post