– Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan rapat koordinasi program aplikasi pembayaran secara online (Multibiller) dengan PT Bank Kalbar Cabang Ketapang.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat BPKAD Ketapang pada Selasa (7/7/2020) itu dipimpin langsung oleh Kaban BPKAD, Alexander Wilyo. Turut hadir Kepala Bapenda, Pimpinan cabang Bank Kalbar, Kabag Humpro, Kabag Ekbang, Kabag Organisasi beserta undangan rapat lainnya.
Alexander Wilyo saat membuka rapat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah menjalankan program-program melalui sistem online, seperti contoh CMS. Yang mana sudah berjalan dan program lainnya sesuai amanah undang-undang.
“Itu dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada publik. Namun memang perlu dimaksimalkan kembali dan perlunya integrasi terkait program dimaksud,” kata Alex.
Ia berharap, PT Bank Kalbar cabang Ketapang bersama Pemkab Ketapang segera duduk bersama kembali guna mempercepat apa yang sudah menjadi konsen pada masing-masing instansi terkait.
“Dengan demikian akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Ketapang guna terwujudnya Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera,” tambahnya.
Sementara Kepala Bapenda, Drs H Mahyudin menyebutkan, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah terkait pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi, bertujuan agar memudahkan para wajib pajak membayarnya dimanapun secara online.
“Selain online juga, kita dikantor sudah bekerja sama dengan Bank Kalbar untuk menempatkan pegawainya di Bapenda. Begitu juga nanti di pelayanan-pelayanan kantor cabang atau pembantu Bank Kalbar yang ada di Kecamatan,” sebutnya.
Menurut dia, kebijakan Bupati Ketapang ini sangat baik. Yakni bagaimana upaya yang dilakukan Pemda dalam meningkatkan pelayanan pajak, terutama berkaitan dengan pembayaran secara online.
“Kami dari Bapenda Kabupaten Ketapang juga sudah menyiapkan infrastrukturnya, kemudian aplikasi, mudah-mudahan pada tahun ini bisa kita realisasikan,” ucapnya. (lim/*)
Discussion about this post