
JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap SS, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di tempat kerjanya di pertambangan emas di Kecamatan Tempoenak, Kabupaten Sintang, Rabu (05/01/2022).
“Rabu (05/01/2022) kami berangkat dari Putussibau menuju ke Kabupaten Sintang menangkap pelaku,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza, Sabtu (08/01/2022).
Dalam proses menangkap pelaku, Satreskrim Polres Kapuas Hulu dibantu anggota Polres Sintang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan hukum selanjutnya.
“Pada saat penangkapan tersangka sedang beristirahat malam hari di lokasi tempat istirahat (pondok) tambang emas di Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempoenak, Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sebelumnya, ada laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Dusun Agan Jaya, Desa Semangut Utara. Korbannya dua orang bocah berusia 8 tahun. Laporan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Polsek Bunut Hulu, pada tanggal 26 September 2021. (opik)
Discussion about this post