
JURNALIS.co.id – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu memprioritaskan pembangunan beberapa infrastruktur jalan. Baik ruas baru maupun peningkatan jalan.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas kita baik itu sifatnya peningkatan maupun pembangunan baru. Tapi kita lebih ke arah peningkatan, yang paling fokus kita dorong itu adalah jalan Nanga Mandai – Embaloh,” kata Budi Prasetyo, Kepala Bidang Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kapuas Hulu, baru-baru ini.
“Karena kita tahu bahwa dari 23 Kota Kecamatan yang ada di Kapuas Hulu. Hanya Nanga Embaloh yang jalannya belum bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua jika kondisi parah seperti saat ini,” sambung Budi.
Budi mengatakan, jalan Nanga Mandai – Embaloh untuk saat ini belum bisa ditangani karena pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kapuas Hulu turun jauh. Lantaran pemerintah pusat masih fokus untuk penanganan Covid-19. Sehingga DAK Kapuas Hulu memang jauh menurun seperti dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Tapi kita tetap berupaya salah satunya nanti ada program dari Bappenas dan Kementerian PU yang namanya nanti dana pinjaman dulu untuk penanganan jalan. Kita masuk lewat program ini,” ujarnya.
Lanjut Budi, saat ini pihaknya sedang susun dulu ruas-ruas jalan mana yang akan diusulkan untuk penanganan. Nanti akan coba diajukan melalui pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PU.
“Mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” harapnya.
Selain itu kata Budi, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Jalan.
Nanti tidak ada pembagian kewenangan pemerintah pusat menangani jalan nasional, pemerintah provinsi menangani jalan provinsi dan pemerintah kabupaten menangani jalan kabupaten.
“Dimana nanti dengan perubahan Undang-Undang Jalan ini semua jalan nanti bisa ditangani dari pemerintah pusat seperti itu,” jelasnya.
Sambung Budi, jadi jalan kabupaten, jalan kabupaten, jalan desa maupun jalan provinsi pun kalau memang pemerintah pusat menganggap itu penting dan ada anggaran disilahkan.
“Saat inikan kita terbentur Undang-Undang peraturan bahwa pemerintah pusat tidak bisa menangani jalan di luar jalan nasional,” pungkas Budi. (opik)
Discussion about this post