JURNALIS.co.id – Sejumlah perangkat Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu memilih mengundurkan diri karena insentif mereka belum dibayar selama empat bulan. Perangkat kelurahan ini mulai dari RT, RW, LPM, Pengurus Adat hingga Posyandu.
“Kami datang ke kantor Lurah Kedamin Hilir ingin mempertanyakan kejelasan insentif kami yang belum dibayarkan selama enam bulan. Jadi Januari dan Februari dibayarkan dengan dana talangan, sementara empat bulannya belum dibayarkan,” kata Ari, Pengurus Adat Kedamin Hilir, Rabu (26/07/2022).
Ari mengatakan, akibat insentif belum dibayar, dari RT, RW dan lainnya memilih mengundurkan diri sebagai perangkat Kelurahan Kedamin Hilir.
“Sampai hari ini pihak kelurahan belum memberikan keputusan apa pun, tapi menunggu waktu akan ada Camat dan Lurah memanggil kami,” ujar Ari.
Sementara Rusli Kulya, Camat Putussibau Selatan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas pengunduran diri dari perangkat Kelurahan Kedamin Hilir ini mulai dari RT hingga LPM. Seharusnya sebelum melakukan pengunduran diri itu, mereka datang kepada dirinya secara baik-baik.
“Diskusilah kita apa masalahnya, tapi surat yang mereka ajukan itu adalah pengunduran diri sementara sampai dibayarkan insentif mereka. Sementara roda pemerintahan itu harus tetap berjalan sehingga dari Kelurahan pun harus menunjuk pengganti mereka. Karena yang namanya mengundurkan diri dalam pemerintahan itu dinyatakan sebagai berhenti,” katanya.
Rusli menegaskan, bahwa dari awal insentif para perangkat Kelurahan Kedamin Hilir mulai dari RT hingga LPM ini tidak hilang, hanya tertunda pembayaran.
“Karena untuk saat ini pembayaran insentif harus ada SK dari Bupati. Sementara SK ini belum turun. Jika ini sudah turun, baru kita ajukan pencairan pembayaran insentif ini,” jelas Rusli.
Rusli mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengurus pencairan insentif ini dari awal. Cuma karena ada temuan dan masalah ini juga terkendala di bagian hukum Pemda Kapuas Hulu soal SK Bupati itu.
“Namun sekarang sudah ada di Bupati SK, cuma belum ditandatangani dan kita masih menunggu,” ujarnya.
Lanjut Rusli, untuk pembayaran insentif perangkat Kelurahan Kedamin Hilir dipastikan secepatnya akan diberikan.
“Kita harapkan setelah SK Bupati ini keluar, kita secepatnya akan mencairkannya dan langsung dibayarkan kepada mereka. Karena kita juga tahu ini hak orang,” sebut Rusli.
Sementara Ardani, Lurah Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas pengunduran semua RT, RW, LPM dan lainnya karena masalah insentif. Sejak mereka menyatakan mengundurkan diri, maka mereka menjadi warga biasa. Sementara roda pemerintahan di Kelurahan Kedamin Hilir harus tetap berjalan sehingga pihaknya harus segera menunjuk perangkat Kelurahan Kedamin Hilir yang baru.
“Kita sudah jelaskan kepada mereka soal insentif ini, kita minta mereka untuk sabar karena untuk pencairan insentif ini harus melalui SK Bupati,” ujarnya.
Ardani menjelaskan, dulu pencairan insentif bawahan ini memang tidak serumit ini harus menunggu SK Bupati. Sekarang aturan untuk pencairan insentif agak ketat karena harus melalui SK Bupati. Kalau tidak nanti bisa jadi temuan.
“Kemarin ada temuan itu kita masih diamaafkan, karena ini hanya masalah administrasi, bukan masalah uang tidak sampai. Jadi kita harus ikut aturan,” ucapnya.
Lanjut Ardani, seandainya tidak mengundurkan diri dan hanya mengatakan cuti atau izin kepada dirinya untuk tidak menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya hingga insentif terbayarkan, maka dirinya tidak akan menunjuk pengganti mereka.
“Sementara mereka ini sudah membuat surat pengunduran diri tembusannya mulai dari Camat hingga Bupati,” jelasnya.
Sambung Ardani, insentif bawahannya ini yang belum terbayarkan ada enam bulan. Sementara dua bulan udah dibayarkannya.
“Insyallah kami akan segera secepatnya menghadap Bupati minta tolong insentif ini dipermudan dan segera dibayarkan,” pungkas Lurah. (opik)
Discussion about this post