
JURNALIS.co.id – Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) kasus Narkoba mendominasi Rutan Putussibau. Data hingga 22 Agustus 2022, sebanyak 39 narapidana (Napi) kasus Narkoba jadi penghuni Rutan Putussibau.
“Tingginya kasus narkoba ini karena faktor lingkungan pergaulan, ada juga yang alasan untuk kerja. Setiap tahun jumlah warga binaan untuk kasus narkoba ini terus meningkat,” kata Sumardyanta, Plt Kepala Rutan Putussibau, Senin (22/08/2022).
Pria disapa Totok ini menyampaikan, untuk kasus yang mendominasi lainnya ada perlindungan anak sebanyak 23 orang, pencurian 6 orang, korupsi 3 orang, pembunuhan 3 orang dan pidana umum lainnya 25 orang.
“Kasus-kasus lainnya fluktuatif, ada naik dan turun,” ucapnya.
Totok mengatakan, untuk kapasitas Rutan Putussibau sendiri sebanyak 150 orang. Sementara saat ini jumlah warga binaan ada sekitar 100 orang.
“Artinya kita masih bisa menampunglah dan tidak overload,” tuturnya.
Saat ini, kata Totok, dalam satu kamar warga binaan ada yang menempati dari 5-7 orang. Dengan kondisi seperti itu memang agak sempit.
“Kita di sini masih banyak keterbatasannya, mulai dari petugas, lahan, sarana dan prasarana. Meski begitu kondisi di Rutan Putussibau aman dan kondusif,” ucapnya.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, hingga saat ini pihaknya sudah menangani 9 perkara narkotika.
“Perkara yang sudah putus 3, masih dalam proses 5 dan satu banding,” pungkas Crista. (opik)
Discussion about this post