JURNALIS.co.id – Warga terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar terkait proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Kabupaten Kubu Raya.
Mereka tetap berkeinginan proses Coklit dilakukan oleh KPU Kota Pontianak, khususnya bagi warga terdampak Permendagri yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk Kota Pontianak.
“Kami sudah sampaikan surat keberatan itu pada Bawaslu Provinsi Kalbar,” kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, pada Jumat 17 Maret 2023.
“Surat diterima oleh staf Bawaslu, karena pimpinan mereka lagi pada diluar daerah,” tambahnya.
Hang Zebat menjelaskan, jika inti dari surat keberatan warga adalah agar ada upaya Bawaslu Provinsi Kalbar memfasilitasi mereka untuk beraudensi. Saat itulah, warga terdampak Permendagri akan langsung menyampaikan apa yang menjadi persoalan, utamanya kekhawatiran tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
“Intinya kita ingin difasilitasi saja untuk kemudian bertemu dengan Bawaslu dan menyampaikan persoalan yang terjadi. Kami khawatir karena tidak dicoklit, maka kami tidak bisa memilih pada pemilu nanti,” ujarnya.
Kekhawatiran itu kata Zebat, bukan tanpa alasan. Pasalnya, di komplek Perumnas IV saja, setidaknya ada tiga ribu hak pilih warga yang belum memiliki kepastian hukum.
Selain di Komplek Perumnas IV, kondisi serupa juga terjadi di beberapa lokasi terdampak Permendagri, misalnya di kawasan perumahan Star Borneo Residence (SBR). Bahkan warga di komplek SBR mengancam golput pada Pemilu 2024.
Warga pun menilai, jika Bawaslu Kalbar tidak bisa memfasilitasi warga terdampak Permendagri 52 tahun 2020, sebaiknya semua anggota Bawaslu Kalbar mundur saja. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post