JURNALIS.co.id – 29 sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan Kepolisian Sektor Pontianak Selatan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Kepala Polsek Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi menuturkan, Anggotanya telah melakukan penindakan terhadap 29 motor yang menggunakan knalpot brong. Termasuk para pelaku balap liar.
Dari 29 pengendara yang diamankan polisi, 19 orang diberikan teguran. Sementara 10 pengendara dikenakan tilang.
“Kepada pemilik motor dengan knalpot brong atau pelaku balapan liar, mereka membuka surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata AKP Dumaria, Rabu (21/2/2024).
Dumaria menerangkan, penggunaan knalpot brong adalah melanggar aturan sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan untuk kendaraan bermotor.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Masyarakat. Khususnya remaja di Kota Pontianak untuk tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan aksi balap liar,” imbau Dumaria.
Dumaria menjelaskan, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga menyebabkan kebisingan bagi masyarakat. Begitu pula dengan balapan liar. Selain meresahkan, juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan membahayakan bagi pelakunya. (hyd)
Discussion about this post