JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap 12 anak dan remaja pada 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Para Anak Baru Gede itu diduga akan tawuran dan perang sarung.
Belasan anak-anak dan remaja ini diamankan setelah polisi melakukan razia di kawasan-kawasan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Polres Kota Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi mengatakan, pihaknya mulai melaksanakan razia setelah Tarawih untuk mengantisipasi kenakalan anak-anak dan remaja.
Adhe menerangkan, razia berlangsung hingga Minggu pagi 17 Maret 2024 pukul 06.00 WIB. Hasilnya sebanyak 12 anak dan remaja yang diduga akan melakukan aksi perang sarung dan tawuran menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap.
“Dari anak-anak dan remaja ini kami menyita barang bukti kain sarung dan beberapa bilah senjata tajam yang sudah dimodifikasi untuk perang,” kata Kombes Pol Adhe.
Anak-anak dan remaja ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Saat ini mereka sudah berada di Markas Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Adhe menyatakan, dari proses pemeriksaan, mereka yang terbukti membawa atau menguasai senjata tajam. Maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Anak dan remaja yang terbukti membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” tegas Adhe.
Terhadap anak-anak dan remaja yang tidak terbukti membawa senjata tajam, tetapi diduga akan melakukan perang sarung, mereka akan dibina sebelum diserahkan kepada orangtuanya.
Adhe bilang, sebagaimana hasil rapat koordinasi antara kepolisian, TNI, kejaksaan, KPAD dan Pemerintah Kota Pontianak, menyikapi kenakalan anak dan remaja yang sudah mengarah kepada tindakan pidana, pihaknya akan memberlakukan jam malam.
Adhe berkata, meski sampai saat ini belum ada aturan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di Kota Pontianak, namun pihaknya akan terus melakukan razia dan patroli hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Anak-anak dan remaja tidak boleh berada di luar rumah melebihi pukul 21.00.
“Kami berharap anak-anak dan remaja sebelum pukul 21.00 sudah berada di rumah untuk belajar. Jangan lagi ada yang nongkrong di warung kopi atau di tempat-tempat tertentu. Ini untuk mengantisipasi aksi-aksi yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di masyarakat,” demikian Kombes Pol Adhe. (hyd)
Discussion about this post