JURNALIS.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (08/10/2024). Dengan demikian, saat ini Jawa Timur menjadi provinsi yang utuh menyelenggarakan layanan pertanahan secara elektronik.
“Tidak berhenti kita mampu menyelenggarakan, namun produk layanan elektronik juga harus dirasakan manfaatnya secara luas, sesuai apa yang diharapkan Bapak Presiden dan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Dengan transformasi digital maka pelayanan publik dan birokrasi kita semakin responsif, adaptif, dan juga semakin melayani,” kata Menteri AHY dalam sambutannya.
Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan, Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik harus disosialisasikan secara lebih luas agar masyarakat semakin yakin terhadap alih media yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. “Ini harus diberikan pemahaman (kepada masyarakat, red). Oleh karena itu, pada seluruh jajaran saya minta lakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat di sekitar kita,” imbaunya.
“Semua bekerja untuk meyakinkan dan menjelaskan mengapa perlu kita melakukan transformasi digital, sertipikasi elektronik termasuk alih media, alih platform. Kalau masyarakat tidak dijelaskan, maka tidak akan tahu dan kita yang punya tanggung jawab untuk menjelaskan itu,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Sejauh ini, dari 486 Kantor Pertanahan yang tersebar di penjuru Indonesia, sudah 98% Kantor Pertanahan yang sudah mampu menjalankan pelayanan secara elektronik. “Tapi apalah arti kalau tidak semakin banyak masyarakat yang mengetahui, merasakan mengapa penting dan bermanfaat Sertipikat Tanah Elektronik tersebut, jadi tidak berhenti kita mampu menyelenggarakan tapi apakah produk layanan elektronik juga dirasakan manfaatnya secara luas,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan diluncurkannya Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur, maka 39 Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Timur dapat menerbitkan seluruh produk sertipikat dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik yang lebih menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertipikat.
Implikasinya, para pemilik tanah nantinya bisa dengan mudah melihat dan mengunduh Sertipikat Tanah Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertipikat Tanah Elektronik tetap bisa dicetak dalam bentuk fisik dengan cara datang ke Kantor Pertanahan setempat.
Adapun hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; Bupati/Wali Kota serta jajaran Forkopimda setempat. (m@nk)
Discussion about this post