Jurnalis.co.id – 3,81 gram sabu dicampur air dan cairan pembersih toilet, serta dibuang ke selokan. Begitulah cara jajaran Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika ini, Rabu (19/2/20) pagi.
Pemusnahan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal SAP. Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Bengkayang ini turut dihadiri Kanit 2 Idik Sat Narkoba Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo SIP, Kasat Tahti Ipda Oman Kurnianto, dan Sie Propam Brigadir Bowo Asius. Turut hadir Kepala BBN Kabupaten Bengkayang Michael Toba dan Kejari Bengkayang diwakili Ajun Jaksa Zainal Abidin Simarmata.
AKP Rizal menjelaskan, bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial H alias I (31) berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 3 Februari 2020.
“Pelaku ditangkap Senin tanggal 3 Februari 2020 pukul 14.45 Wib di sebuah warung Kopi yang terletak di Jalan Ngura Kecamatan Bengkayang,” jelasnya.
Pemusnahan dengan cara melarutkan sabu dicampur dengan air dan cairan pemberih toilet selanjutnya dibuang di selokan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara peryidikan,” tutup Rizal. (adi)
Discussion about this post