Jurnalis.co.id – Bupati Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan surat edaran perpanjangan libur sekolah untuk Paud, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, Senin (30/3/2020).
Surat Edaran Nomor: 420/1203/Dikbud.B yang ditandatangani Bupati itu tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus desease (COVID-19) di Kabupaten Sanggau.
“Pengeluaran surat tersebut menindaklanjuti surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020,” kata Bupati.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kabupaten Sanggau dinyatakan positif terjangkit virus corona. Saat ini pasien dirawat di RSUD M Ade Djoen Sintang. Adapun Pemerintah Kabupaten Sanggau memutuskan kebijakan pendidikan sebagai berikut:
- Membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/sederajat tahun pelajaran 2019/2020 di wilayah Kabupaten Sanggau.
- Membatalkan pelaksanaan tes tertulis ujian sekolah (US), ujian satuan pendidikan (USP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan tes tertulis akan diganti dengan bentuk take home exam yang hasilnya akan digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Teknis pelaksanaan take home exam akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
- Penentuan kelulusan peserta didik SD dan SMP sederajat tahun pelajaran 2019/2020 sebagai akibat dari dibatalkannya UN akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
- Penentuan pelaksanaan kenaikan kelas peserta didik SD dan SMP sederajat yang terdampak penyebaran Covid-19 akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
- Memperpanjang proses pembelajaran seluruh siswa jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat di rumah masing-masing dari tanggal 3 April hingga 18 April 2020.
- Satuan pendidikan tetap memberikan penugasan selama peserta didik melakukan proses pembelajaran di rumah masing-masing. Proses pembelajaran dapat dilakukan secara daring/online pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
- Menunda/membatalkan seluruh kegiatan di lingkungan sekolah yang bersifat mengumpulkan orang banyak sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
- Menginformasikan kepada orang tua/wali bahwa selama proses pembelajaran dialihkan di rumah masing-masing. Seluruh peserta didik wajib berada di rumah, serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (faf)
Discussion about this post