JURNALIS.co.id – Rokok ilegal asal Malaysia merek ERA beredar di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu dapat ditemukan di warung eceran di Kota Putussibau.
Salah seorang pemilik warung eceran Yf menyampaikan warungnya memang ada menjual rokok merek ERA asal Malaysia tersebut. Rokok tersebut memiliki tiga warna yakni warna merah, hitam dan hijau.
“Rokok ini saya dapatkan dari orang Kecamatan Badau. Seminggu sekali biasanya orang ini turun Putussibau menjual rokok ini ke warung kami, ” katanya, Jumat (18/03/2023).
Yf mengatakan warga Badau tersebut tidak pernah banyak membawa rokok asal Malaysia ini. Rokok negeri jiran yang dijualnya pun paling banyak tujuh slop. Walau belum lama menjualnya, ternyata rokok asal Malaysia tersebut banyak disenangi oleh masyarakat, mungkin karena harganya lebih murah.
“Kita jual satu bungkus rokok ini Rp15 ribu,” ucapnya.
Yf mengatakan bahwa rokok ERA memang tidak memiliki pita cukai. Dirinya menjelaskan banyak juga rokok beredar di Kapuas Hulu yang datangnya dari pulau Jawa tidak beres meskipun ada pita cukainya. YF mencontohkan rokok yang dianggapnya tidak beres ini seperti Trump, Djati, Kobacco, Djanda, Esen, Osen dan lainnya.
“Coba kita lihat rokok merek tersebut banyak beredar di Kapuas Hulu dan harga cukainya pun berbeda-berbeda, sementara ketika sudah beredar di sini harganya tinggi. Belum lagi isi dan jenis rokok itu tak sesuai setelah dibuka isinya. Misalnya di pita bea cukai tertera isi 20, tapi ketika dibuka hanya 12. Kemudian di pita cukai disebutkan jenis rokok itu kretek, tapi ketika dibuka justru filter,” terang Yf.
Ditambahkan Jumadi, warga Kecamatan Batang Lupar yang juga merupakan daerah perbatasan Malaysia-Indonesia menyampaikan, rokok merek ERA juga banyak beredar di toko-toko sekitarnya.
“Banyak beredar, warna merah dan putih pun ada yang model Marlboro rokok itu,” ucapnya.
Jumadi mengatakan rokok asal Malaysia tersebut memang banyak diminati oleh masyarakat karena harganya murah yakni Rp15 ribu sebungkus. Sementara rokok asal Indonesia dijual di toko yang ada tidak ada yang murah harganya.
“Rokok ini banyak beredarnya di Kecamatan Badau,” ucap Jumadi.
Ditambahkan Ari, salah satu penikmat rokok di Putussibau menyampaikan, bahwa dirinya sudah beberapa kali membeli rokok asal Malaysia. “Memang rasanya enak dan harganya murah juga,” jelas Ari.
Sementara Kapolsek Badau AKP Suprianto menyampaikan bahwa rokok asal Malaysia dengan merek ERA mengakui memang ada beredar di wilayah kerjanya.
“Ada (beredar), itu semua bea cukai yang punya wewenang terkait biaya masuk ke Indonesia,” katanya.
Kapolsek mengatakan bahwa dari Bea Cukai Nanga Badau juga sering melakukan pengecekan ke toko-toko di Badau.
“Lebih jelas tanyakan Bea Cukai saja,” singkat Suprianto.
Sementara Rudi Hartono Kasi Pengawasan Bea Cukai Nanga Badau mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir memang rokok Malaysia ini banyak beredar di Badau.
“Tugas utama Bea Cukai ini mengamankan keluar masuknya barang yang ada di PLBN. Tapi karena ada informasi seperti ini, bulan kemarin kita lakukan operasi pasar dan kita menemukan ada toko yang menjual rokok itu,” ujarnya.
Rudi mengatakan sebenarnya unsur pidana bagi yang menjual rokok Malaysia ini ada. Tapi tidak mungkin pihaknya menerapkan aturan tersebut bagi masyarakat yang hanya menjual rokok 1-3 slop dipidanakan.
“Tapi kita tidak boleh menutup mata akan hal itu, sehingga terhadap masyarakat yang jual rokok itu kita berikan sanksi,” ujarnya.
Rudi mengatakan butuh peran serta masyarakat dalam mengawasi masuk barang ilegal dari Malaysia. Karena pihaknya tidak ingin hanya melakukan tindakan pidana kepada masyarakat kecil.
“Kita maunya yang pemain besar yang kita tindak, kalau sekadar toko-toko kecil itu justru kita simalakama buat kita,” ucapnya.
Lanjut Rudi, kenapa rokok asal Malaysia ini mulai beredar di Badau dan sekitarnya itu karena memang daerah kerjanya ini wilayah perbatasan. Sehingga tidak menutup memungkinkan juga barang yang masuk tersebut melalui jalur tidak resmi.
“Untuk keluar masuknya barang di PLBN kita yang jaga, hanya saja memang ada yang berupaya memasukan rokok ilegal melalui jalur resmi dan kita cegah,” ujarnya.
Rudi menegaskan selama barang yang keluar masuk melalui jalur resmi, tetap akan menjadi tanggung jawab pihaknya. Sementara untuk jalur yang tidak resmi sudah ada APH lain yang menjaganya.
“Untuk setiap orang yang menjual barang ilegal dikenakan pidana minimal setahun penjara. Tapi kita sulit untuk menerapkan itu apalagi yang menjual ini masyarakat kecil,” pungkas Rudi. (opik)
Discussion about this post