
JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meminta warga penerima sertifikat tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menggadaikannya ke bank.
Hal itu diungkapkannya usai menyerahkan 102 sertifikat program redistribusi tanah secara gratis kepada warga Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (21/08/2023).
“Karena jika sertifikat ini sudah digadai ke Bank, sulit untuk keluar. Jika tidak ada hal yang mendesak jangan digadaikan sertifikatnya,” pesannya.
Bupati karib disapa Bang Sis ini mengucapkan terim akasih kepada BPN Kapuas Hulu yang sudah berupaya untuk melakukan sertifikasi tanah warga. Dengan terbitnya sertifikat ini tentunya masyarakat sudah memiliki bukti yang sah dan menjamin kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Adanya sertifikat tanah ini, saya yakin untuk konflik kedepan dimungkinkan tidak ada lagi,” ucap Bupati.
Sementara Dicky Zulkarnaen Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu menyampaikan untuk di Desa Kedamin Darat, pihaknya menyerahkan 102 bidang sertifikat program redistribusi tanah.
“Untuk redistribusi tanah ini memang spesifik. Jadi untuk tanah negara itu melalui PTSL. Kalau untuk redistribusi itu ada kriterianya seperti pelepasan kawasan hutan yang berdasarkan dari SK Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dicky mengatakan untuk sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Kedamin Darat ini ada TORA Transmigrasi melalui SK Kementerian Kehutanan. SK tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya di tahun 2015. Namun sesuai penerbitan sertifikat transmigrasi itu harus melalui adanya SK CPCL yang diterbitkan oleh Bupati.
“Makanya setelah adanya SK CPCL, kita langsung tindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat redistribusi tanah,” ucapnya.
Dicky menyampaikan untuk penerbitan sertifikat redistribusi tanah target awal ada 2.000 bidang. Nanti akan ditambah lagi karena untuk Kapuas Hulu sudah ada SK dari Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan di mana luasnya mencapai 4.900 bidang.
“Ini sedang dalam tahapan penerbitan sertifikat, kemarin sudah dilaksanakan sidang PPL, pencetakan sertifikat sehingga menunggu finalisasi,” sebutnya.
Untuk penyerahan sertifikat program redistribusi tanah ini masih dalam proses, namun sudah dicetak. Hanya saja, masih membutuhkan tandatangan pejabat pertanahan.
“Setelah tahapan itu selesai baru kita bagikan kembali pada masyarakat,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post