
JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Jongkong pimpinan IPTU Jubaidi berhasil mengungkap kasus pencurian speedboat yang terjadi di Desa Jongkong Kiri Hulu pada 22 Juli 2023 lalu.
“Polsek Jongkong telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian speed 3,3 merk Mercury di daerah hukum Polsek Jongkong,” kata IPTU Jaspian Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Selasa (22/08/2023).
Jaspian mengatakan sebelumnya kasus pencurian speedboad ini dilaporkan oleh Lubis warga Jongkong. Tak lama Polsek Jongkong berhasil mengamankan dua pelaku yakni Riski dan Riki. Pelaku dan barang bukti diamankan, Minggu (20/08/2023).
Dari serangkaian hasil penyelidikan polisi, bahwa barang bukti dijual oleh pelaku ke Ahmad warga Selimbau seharga Rp4 juta.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa mesin Speed 3,3 tersebut benar milik pelapor yang hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Jongkong pada tanggal 22 Juli 2023, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Jongkong.
“Untuk pelapor, saksi, pelaku dan barang bukti saat ini sudah ada di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkas Jaspian. (opik)
Discussion about this post