JURNALIS.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1.029.675.000 miliar tahun 2020 akan segera ditetapkan tersangkanya.
“Dalam waktu dekat ini tersangka sudah kita ditetapkan karena dua minggu lalu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar sudah menghitung kerugian negara,” kata Safi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Senin (11/09/2023).
Safi mengatakan diperkirakan ada dua orang yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi arwana tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan siapa orangnya, apakah dari pihak swasta maupun ASN.
“Dari hasil kerugian negara BPKP itu sudah turun kami hanya menunggu hitungan resmi. Setelah itu, baru kita sampaikan semuanya mulai dari tersangka hingga jumlah kerugian negara,” pungkas Safi. (opik)
Discussion about this post