JURNALIS.co.id – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) melaksanakan Audit Surveillance Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kedua pada 12 Oktober 2023 di Kantor PLN UIP KLB.
Audit ini dilakukan oleh lembaga TUV Nord bertujuan untuk memastikan kembali apakah suatu organisasi dalam hal ini PLN UIP KLB mempertahankan dan memelihara sistem yang sudah dibangun khususnya sesuai dengan standar SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Pada Audit Surveillance tersebut, rapat pembukaan dihadiri oleh General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin, Lead Auditor TUV Nord Jojok Widyharsojo, beserta seluruh Senior Manager, Manager dan Asisten Manager PLN UIP KLB.
“Ada beberapa metodologi yang kami lakukan dalam meng-audit UIP KLB, diantaranya yaitu dengan teknik pengambilan sampel, tinjauan dokumen, demonstrasi, pengamatan, wawancara, pembekalan harian untuk auditee dan pengaturan waktu tentatif,” jelas Lead Auditor TUV Nord, Jojok Widyharsojo.
“Hari ini kita coba potret kembali sejauh mana implemetnasi SMAP di UIP KLB sesuai dengan pedoman petunjuk peraturan yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam mengimplementasikan sistem,” lanjutnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin menyampaikan presentasi mengenai pengimplementasian SMAP secara garis besar di PLN UIP KLB.
“Komitmen konsistensi dan perbaikan kesinambungan implementasi SNI ISO 37001:2016 SMAP di PLN adalah jalan yang tak pernah berakhir. Sertifikasi bukanlah akhir perjalanannya,” ungkap Dahlan.
PLN UIP KLB tengah melaksanakan audit pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahap Surveillance Audit yang ke-2. Pada tahun 2021 PLN UIP KLB sudah melalui tahap sertifikasi, setelah itu pada tahun 2022 telah melaksanakan Surveillance Audit yang pertama. Pada tahun depan atau di tahun 2024, PLN UIP KLB akan melakukan re-sertifikasi.
Komitmen Manajemen PLN dalam hal SMAP dibuktikan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual dan prinsip 4 NO’s yaitu: No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality.
Sementara itu terkait pembangunan proyek, saat ini PLN UIP KLB menargetkan untuk menyelesaikan pembangunan jaringan interkoneksi antara sistem kelistrikan Barito di Kalimantan Tengah dan sistem Khatulistiwa di Kalimantan Barat yaitu melalui proyek SUTT 150 kV Sandai – Tayan dan SUTT 150 kV Kendawangan – Sukamara. Interkoneksi bertujuan agar setiap sistem kelistrikan di Kalimantan dapat terhubung dan saling menopang satu dengan lainnya. (hen)
Discussion about this post