JURNALIS.co.id – Marak tempat permainan ketangkasan di Kota Pontianak yang disinyalir sebagian masyarakat sebagai perjudian. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengumpul pihak terkait untuk mengadakan rapat khusus.
Rapat bertemakan ‘Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Izin Usaha Permainan/ketangkasan di Wilayah Polresta Pontianak’ ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Dandim 1207 Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Dinas PTSP dan Dinas Disporapar Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PTSP dan Disporapar Kota Pontianak.
Selain itu, Kapolresta juga mengundang para pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak. Di antaranya dari Untan Pontianak, UPB dan UMP.
Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi terkait apa itu permainan ketangkasan dan perjudian. Sehingga semua pihak tersebut berkumpul untuk membahas persoalan yang lagi ramai di tengah masyarakat Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan mengundang semua pihak untuk memilah dan mencermati apa yang sebenarnya terjadi, apakah perjudian atau hanya sekadar permainan.
“Kita ingin memilah dan mencermati, sebenarnya izin usaha yang diterbitkan adalah izin usaha permainan, kemudian ini dikatakan judi atau tidak,” ucapnya.
Dikatakan Adhe, pihak PTSP Kalbar menyatakan bahwa izin yang dikeluarkan sudah diverifikasi langsung oleh Disporapar Provinsi. Di mana izin permainan yang dikeluarkan tidak ada unsur perjudian. Hal ini sama dengan tempat-tempat game station lainnya.
“Dari pembahasan secara bersama-sama ini, ada hal yang memang harus dievaluasi terkait operasional permainan tersebut, yakni adanya saran tempat tidak boleh tertutup dan tidak gelap atau remang-remang, karena ini tempat bermain game,” terangnya.
Kemudian, kata Adhe, untuk hadiah dari permainan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh dinas terkait, yakni PTSP dan Disporapar dari segi perizinan.
“Nanti di situ semua operasioanal akan dilihat, apakah melanggar aturan atau tidak, jika melanggar tentunya PTSP dapat mencabut izin usahanya,” ujarnya.
Adhe menjelaskan hasil pembahasan dengan semua pihak, termasuk pakar hukum dari berbagai universitas di Kota Pontianak, unsur pidana terkuat dengan tempat permainan tersebut belum terpenuhi.
“Sehingga kami sebagai APH, mengutamakan penindakan secara pidana sebagai upaya terakhir. Kita lihat nanti hasil dari evaluasi dinas terkait apakah ada kesalahan dan pelanggaran akan ditindak oleh dinas perizinan dan pariwisata,” tuntas Adhe. (zrn)
Discussion about this post