
– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Peserta Didik dari Rumah.
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kota Pontianak. Selain itu, juga ada masukan-masukan dari para orang tua siswa.
“Sehingga kita putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas yang tidak ditentukan,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Penerapan New Normal Pontianak Mengacu Tingkat Penularan Covid-19
Edi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru kapan siswa kembali bisa belajar di sekolah. Ini dilakukan dengan pertimbangan aspek kesehatan, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Apabila dalam beberapa waktu ke depan kondisi sudah memungkinkan untuk mengaktifkan kembali aktivitas pembelajaran di sekolah, pihaknya akan memutuskan kapan siswa bisa mulai masuk sekolah.
“Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: New Normal di Kalbar Dimulai dari Rumah Ibadah
Sebaliknya, kata Edi, jika dalam kajian ternyata belum memungkinkan untuk mengaktifkan kegiatan pembelajaran di sekolah, maka pihaknya tetap memberlakukan kegiatan belajar dari rumah.
“Untuk mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah, harus melalui sejumlah protokol kesehatan, seperti para guru harus dirapid test, ruang belajar dibatasi serta harus dilakukan sterilisasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post