
JURNALIS.CO.ID, Sekadau -Anggota DPRD Sekadau, Handi mengingatkan masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya saat membagikan konten yang berkaitan dengan politik, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Langkah itu penting dilakukan agar tidak terjerat persoalan hukum.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti maraknya kemunculan akun-akun anonim yang semakin aktif di masa kampanye politik.
“Sedang musim politik sekarang, banyak muncul akun-akun yang tidak jelas siapa pemiliknya. Fotonya tidak jelas, namanya tidak jelas, pemiliknya siapa kita tidak tahu. Akun-akun ini biasanya cenderung membuat keruh suasana dengan memposting sesuatu yang belum tentu kebenarannya, menjelek-jelekkan orang lain dan sebagainya,” ungkap Handi.
Menurut Handi, fenomena penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab bukanlah hal baru. Terutama di musim politik, fenomena ini kerap muncul dan semakin sulit dikendalikan.
Ia menekankan bahwa media sosial kerap digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi dengan cepat, namun sering kali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak konstruktif.
Lebih lanjut, ditegaskannya bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial sebagai sarana berpolitik atau berkampanye.
Namun, ia menegaskan pentingnya sikap bijak dan wajar dalam mengelola setiap konten yang akan dipublikasikan.
“Media sosial itu paling cepat dalam menyampaikan informasi. Kita harus pandai memilah mana yang boleh diposting mana yang tidak,” tambahnya.
Handi juga mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun media sosial memberikan ruang kebebasan berekspresi, akan tetapi kebebasan tersebut tidak berarti tanpa batas.
“Media sosial memang platform yang bebas, tetapi ingat bahwa hukum tetap memantau setiap aktivitas di dalamnya. Hati-hati dalam membuat postingan. Karena jika salah posting dan merugikan orang lain, maka bisa dipidana,” ingatnya. (bdu)
Discussion about this post