– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memvonis mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas satu tahun kurungan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (23/3/2020) kemarin.
Kuasa Hukum mantan Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengatakan, saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah apa yang akan dilakukan pascapembacaan tuntutan.
“Untuk banding, sementara ini masih kita komunikasi dan koordinasikan dengan klien kami. Sebab masih ada waktu tujuh hari pascaputusan,” katanya, Jumat (27/3/2020).
Kliennya divonis kurungan penjara satu tahun dan subsider Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Kliennya juga diminta membayar uang pengganti hasil perbuatannya sebesar Rp 4,9 miliar.
Uang pengganti ini nantinya akan dikurangi dengan yang telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Serta dikurangi hasil lelang mobil lainnya yang disita.
“Kalau tidak dilakukan pembayaran, maka dikenakan hukuman tambahan satu tahun penjara,” ujar Junaidi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas divonis Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Putusannya hari Senin kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” ucapnya.
Putusan tersebut, lanjut Agus, berbeda dari amar tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam pembacaan tuntutan, yakni kurungan penjara satu tahun enam bulan.
“Berbeda di amar tuntutan saja, kalau di amar kita tuntut satu tahun enam bulan. Sedangkan majelis hakim dengan pertimbangannya memutus satu tahun, namun untuk tuntutan berupa denda, uang pengganti serta subsider semua sama dengan yang dituntut JPU,” ungkapnya.
Menurutnya, yang bersangkutan diberi masa waktu tujuh hari pascaputusan dibacakan untuk menentukan sikap atas putusan yang dibacakan.
“Kalau dalam masa tujuh hari tidak digunakan, maka dianggap menerima putusan. Dan tugas JPU tinggal melakukan eksekusi, yaitu memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan dikurangi masa tahanan,” tutur Agus.(lim)
Discussion about this post