– Pelaksanaan kegiatan bazar atau pasar murah oleh pedagang pasar sentap melalui Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FKRI) yang difasilitasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang menuai banyak kritikan
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengundang kerumunanan banyak orang. Bahkan tidak sinkron dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang untuk terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu warga Kecamatan Delta Pawan, Andi (35) mempertanyakan kebijakan Disperindagkop dalam pelaksanaan bazar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Padahal, kata dia, Pemda sendiri mengeluarkan edaran tidak ada kegiatan yang dapat membuat orang berkumpul.
“Kalau bazar atau pasar murah inikan secara logika tentu akan ramai orang berkumpul, meskipun menjalankan protokol kesehatan apakah yakin panitia bisa pastikan orang mencuci tangan semua dan menggunakan masker, apakah ada jarak tertentu yang dilakukan,” tanya Andi.
Baca juga: Pemkab Ketapang Serahkan Bantuan Beras ke Tiga Masjid
Harusnya, Disperindag sebagai bagian dari pemerintah dapat mempertimbangkan persoalan ini. Sehingga tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.
“Bukan soal pasar masih buka, kalau pasar mau tidak mau tetap buka, karena disana denyut ekonomi masyarakat. Cuma soal bazar, takutnya jadi acuan pihak-pihak lain melaksanakan kegiatan yang juga mengundang orang banyak,” katanya, Jumat (15/5/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, H Farhan, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kegiatan itu lantaran tidak adanya laporan dari Kepala Dinas Perindagkop.
“Intinya kami tidak tahu, karena Kadisnya tidak ada berkoordinasi ke saya. Yang jelas Pemda, di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentu mengimbau agar tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai,” ujarnya.
Menurut Farhan, memang tidak ada imbauan agar meminta pasar atau toko untuk ditutup. Hanya saja memang diminta menjalankan protokol kesehatan, jika ingin mengoptimalisasikan pasar tentu caranya bukan membuat lapak-lapak atau tenda baru.
“Kan kios dan fasilitas sudah ada, ya diisi yang telah disediakan. Yang pasti kegiatan ini (bazar) di luar sepengetahuan saya,” tegasnya.
Baca juga: Satu Pasien Reaktif di Ketapang Dinyatakan Negatif Covid-19
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Toni Jaya menjelaskan kalau pihaknya sebatas memfasilitasi kegiatan tersebut.
Dia juga membantah kalau kegiatan itu bukan kegiatan pihaknya. kegiatan itu berawal dari adanya 20 orang pedagang pasar sentap yang mendatangi DPRD, mereka meminta tolong agar pasar sentap selaku pasar legal bisa ramai.
“Nah kami selaku dinas mengelola pasar tidak mungkin mendiamkan aspirasi pedagang, atas permintaan pedagang yang bergabung dengan FKRI kami memfasilitasi tempat kegiatannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Polres Ketapang dan Dinas Kesehatan. Serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
“Jadi ini kegiatan pedagang bersama FKRI, kami hanya memfasilitasi saja. Saya tegaskan dan luruskan bahwa untuk pasar murah khusus Disperindagkop tidak ada melaksanakan,” akunya.
“Sekali lagi saya jelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu kiat untuk kembali meramaikan pasar rangga sentap. Karena pasar itu merupakan milik Pemda, sehingga asetnya harus dipelihara dan fungsikan,” timpalnya.
Sedangkan Ketua FKRI, Doni Jeli Retyas membenarka jika pihaknya difasilitasi Disperindagkop Ketapang menggelar kegiatan bazar di lingkungan Pasar Sentap hingga H-1 idulfitri.
“Kegiatan ini bentuk inovasi dan optimalisasi. Dibilang bazar atau pasar murah, karena seperti pedagang kelontong, pakaian yang terdampak adanya pasar ilegal supaya barangnya yang ada digudang bisa laku, makanya di obral. Yang terpenting kegiatan kami sesuai SOP, diantaranya harus cuci tangan dan menggunakan masker,” akunya.
Menurutnya, pihaknya sengaja membuat lapak dan tenda-tenda guna menegaskan eksistensi pasar rangga sentap. Pasalnya isu beredar pasar resmi pemerintah telah pindah ke pasar Ratu Melati, padahal masih banyak pedagang berjualan di sini.
“Kalau kegiatannya di dalam bagaimana orang bisa tahu, makanya kami pinjam fasilitas ini ke Disperindagkop. Terlebih ini pasar resmi daerah,” ujarnya.
“Yang jelas kami minta pemerintah tidak repot soal kegiatan kami di pasar legal, kami rasa kegiatan ini sudah benar. Mau diizinkan atau tidak, kami rasa pedagang perlu berdagang untuk memenuhi kebutuhannya,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post