– Dalam rangka pengembangan kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH), Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau geledah di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tayan Hilir, Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 09.15 WIB. Tim yang terdiri dari 12 orang penyidik Kejari Sanggau melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial P dan Kantor BRI Unit Tayan.
“Yang pertama di rumah tersangka P di Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus dan yang kedua di kantor BRI Unit Tayan yang dipimpin oleh Kasi Intel,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus.
Disampaikan Tengku, dalam penggeledahan penyidik mencari dan melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait perkara PKH tersebut.
“Hitungan sementara kerugian negara dari 15 desa di Tayan Hilir kita dapatkan Rp1,8 miliar. Kita masih menunggu hitungan final dari auditor yang berkompeten menghitung kerugian negara tersebut,” ungkapnya.
Tengku mengimbau keluarga tersangka, apabila ada yang menelepon mengataskan Kajari Sanggau atau tim penyidik meminta sesuatu agar jangan dituruti. Ia pastikan itu tidak ada dan bukan dari Kajari Sanggau.
“Sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaat situasi ini untuk melakukan penipuan, meminta sesuatu kepada keluarga tersangka dengan janji membebaskan tersangka dari Rutan,” tutup Tengku. (faf)
Discussion about this post