Jurnalis.co.id – Bupati Sintang, H Jarot Winarno mengarahkan masyarakat supaya merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah secara sederhana dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Arahan ini disampaikan Bupati Jarot melalui Surat Edaran Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 pada 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah ini dengan khidmad,” ucap Bupati Jarot.
Orang Nomor Wahid di Bumi Senentang ini juga menjelaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada prinsipnya dapat dilaksanakan disemua Masjid dan Mushala. Tapi dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas tempat.
Hal itu juga harus memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Guna terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum. Diminta untuk tidak melakukan pawai atau takbir keliling serta kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa,” pesan Jarot.
Menyoal Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, kata Jarot, dapat diadakan di masjid dan lapangan. Tapi wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Termasuk mengindahkan ketentuan yang sudah ditentukan.
“Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,” kata Jarot.
Bupati dua periode ini menambahkan, panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah untuk memastikan kondisi kesehatan.
Bagi para lansia (lanjut usia) dan orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit atau memiliki keluhan kesehatan, mempunyai penyakit kronis, dan orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid atau di lapangan.
“Seluruh jemaah tetap memakai masker dengan benar selama pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit,” ujar Bupati Jarot.
Usai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah wajib kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Termasuk Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri sebaiknya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Khusus kepada seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Sintang, untuk tidak melaksanakan open House dan halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,” demikian Bupati Sintang.
Discussion about this post