JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Kesbangpol gelar Sosialisasi dan Koordinasi Bantuan Sosial Ormas atau LSM tahun 2022, Rabu (09/03/2022) di Dangau Resort Sungai Raya. Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan diikuti organisasi yang ada di wilayah Kubu Raya.
Bupati Muda mengatakan, kegiatan ini ingin mengoptimalkan dana hibah Ormas, sehingga mampu mendukung program kegiatan Pemkab Kubu Raya.
“Ini perlu diatur lebih lanjut, baik tentang pengelolaan keuangan, kewajiban laporan maupun tentang akuntabilitas bantuan hibah yang ormas-ormas terima,” katanya.
Muda menuturkan hibah pemberian uang atau barang/jasa terhadap perusahaan daerah, masyarakat dan Ormas, bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial merupakan pemberian berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, kelompok atau bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
“Pengelolaan hibah dan bansos di Kabupaten Kubu Raya kita berikan payung hukum tersendiri, berdasarkan peraturan nomor 104 tahun 2020,” ucapnya.
Nantinya, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring, evaluasi hibah dan bantuan sosial mekanismenya digunakan oleh SKPD pembina termasuk badan Kesbangpol Kubu Raya. Sehingga benar-benar menjadi kebijakan pro rakyat yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan religius.
“Saya berharap, dalam mempersiapkan dan mempersamakan persepsi pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial ini,mampu membangun pemikiran-pemikiran yang konstruktif, terutama mampu menggali pemahaman, pengetahuan serta diskusi dan tanya jawab dalam sosialisasi,” ucapnya.
Terkait kegiatan sosialisasi dan koordinasi, Muda mengatakan bantuan sosial ini tidak hanya sekadar seremonial dan pemenuhan formalitas.
“Melalui kegiatan inilah dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi kita, bagi organisasi kemasyarakatan, baik pengelola dan penerima hibah,” sebut Muda.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kubu Raya, Ledyanto meminta dengan Ormas atau LSM agar melaporkan, baik pergantian maupun pembaruan pengurus kepihaknya. Supaya Kesbangpol Kubu Raya mengetahui data update.
“Begitu juga pengajuan organisasi atau LSM baru sepanjang tidak melanggar aturan tetap diproses. Kami tetap menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Ledyanto. (sym)
Discussion about this post