JURNALIS.co.id – Kepala Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu dituding masyarakatnya melakukan penipuan terkait penggunaan keuangan desa dan warga. Sehingga Dian Indra Pratama diminta mundur dari jabatannya sebagai Kades Ujung Said.
Kades yang baru menjabat pada Oktober 2022 tersebut pinjam dan gunakan uang lembaga desa maupun warga dengan mengatasnamakan pemerintah desa tanpa sepengetahuan perangkat desa maupun masyarakatnya.
Selain itu, Kades Ujung Said, Dian Indra Pratama dituding telah menggunakan keuangan desa tanpa sepengetahuan perangkat desa. Total uang yang dipinjam dan digunakan mencapai Rp359 juta. Tidak hanya diminta mengembalikan uang yang sudah dipinjam dan digunakan untuk keperluan pribadi, warga menuntut Kades Ujung Said ini mundur dari jabatannya.
Adapun sejumlah pinjaman dan penggunaan keuangan desa yang dilakukan Kades Ujung Said, di antaranya pinjaman uang ke BUMDes Mentari Kapuas Rp30 juta, uang saldo dari pembersihan parit jalan tani Rp10 juta, uang saldo dari jalan Gang Arwana Ujung Said Rp6 juta, dan pemakaian uang nelayan Desa Ujung Said Rp21,6 juta.
Selanjutnya, pembelanjaan uang Pamsimas Rp200 juta, peminjaman uang masjid Rp6,5 juta, peminjaman kedua uang ke BUMDes Mentari Kapuas Rp9 juta, penggunaan uang kas saldo desa tahun 2022 Rp8,7 juta, uang dari Pamsimas Rp1,3 juta, dan pemakaian 47 sak semen dari pemakaian jalan gang Arwana Rp5,4 juta.
Kemudian, uang tunjangan BPD dari bulan Desember untuk lima orang RpRp4,1 juta, gaji Kepala Dusun Said Permai dua bulan di mana per bulan Rp2,03 juta sehingga jumlah Rp4,06 juta, uang penangkapan ikan yang dilakukan Ismail di Danau Lindung Rp1,5 juta dan terakhir dana desa tahun 2022 Rp51,2 juta.
Mus Mulyadi Ketua BPD Ujung Said menceritakan bagaimana masyarakatnya sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Kades sehingga menuntut mundur dari jabatannya. Semua berawal ketika setiap adanya pertemuan dengan forum masyarakat yang dilakukan oleh BPD Ujung Said. Kepala Desa dihadirkan dan dimintai pertanggungjawabannya terkait pengggunaan keuangan desa selama menjabat. Namun tidak ada jawaban dari Kades.
“Setiap ada pertemuan berulang kali dengan masyarakat, Kades ini tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa yang sudah digunakan,” katanya, Selasa (16/05/2023) malam.
Mus mengatakan saat Kades tidak bisa menjelaskan terkait pengggunaan keuangan desa, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui banyak keuangan yang sifatnya milik lembaga desa juga digunakan dan dipinjam Kades. Di antaranya BUMDes, nelayan maupun uang pribadi milik warga yang dipinjam Kades tanpa sepengetahuan mereka.
“Terhadap keuangan desa yang digunakan desa maupun yang dipinjam oleh Kades dari yang mengatasnamakan desa sama sekali kami tidak tahu,” ujarnya.
Berdasarkan penyampaian Kades, kata Mus, uang yang sudah digunakan akan diganti dengan dibebankan kepada dana desa tahun 2023. Tentunya ini tidak bisa diterima oleh masyarakat.
“Tentu ini adalah suatu penipuan terhadap masyarakat dengan kami BPD, karena kami sebagai pihak pengundang masyarakat namun sulit untuk menjelaskan terhadap penggunaan keuangan desa yang ada selama ini,” timpal Mus.
Sebelumnya, pihak BPD Ujung Said sudah melakukan musyawarah untuk mempertanyakan keuangan yang digunakan Kades. Dalam hal ini, Kades meminjam dan memakai uang tanpa melalui Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) atau Bendahara Desa. Begitu juga dengan Kades yang meminjam uang kepada warga, lembaga BUMDes maupun nelayan atas nama desa tanpa sepengetahuan pihaknya.
Warga yang meminjamkan uang kepada Kades mulai bertanya kapan dikembalikan. Bahkan, mereka menuntut uang yang dipinjam Kades atas nama desa segera dikembalikan.
“Pada musyawarah tersebut, kita berikan kesempatan juga kepada Kades untuk menjelaskan pinjaman uang yang dilakukan oleh Kades,” sebutnya.
Dijelaskan Mus, masyarakat tidak mau uang yang dipinjam Kades selama ini dibebankan kepada dana desa tahun 2023. Apalagi, selama ini Kades tidak transparan dalam penggunaan keuangan desa.
“Terhadap masalah ini, kita juga sudah melaporkan hal ini kepada Dinas PMD Kapuas Hulu, dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan uang desa lebih parah yang dilakukan Kades,” ucapnya.
Terhadap masalah ini, maka dari itu, pihaknya meminta agar Kades Ujung Said untuk mengundurkan diri. Kades juga dituntut mengganti uang desa dan warga yang sudah digunakannya.
“Kami sudah tidak percaya dan tidak mau lagi dipimpin Kades Ujung Said bernama Dian Pratama Putra, karena kami sudah sangat tidak nyaman dengan kebijakan yang dibuat oleh Kades ini,” lugasnya.
Mus menegaskan permasalahan Kades yang mereka angkat ini tidak ada kaitannya dengan politik di desa dan lainnya. Ini murni kesalahan Kades, sehingga pihaknya berani mengungkap permasalahan yang ada di desa mereka.
“Kami ini justru pendukung dari Kades tersebut mulai dari pencalonan hingga terpilih. Kami ini bukan lawan politik,” tegas Mus.
Ditambahkan Mohammad Yamin, tokoh masyarakat Desa Ujung Said menyampaikan, bahwa terkait peminjaman dan pemakaian uang desa yang dilakukan Kades selama ini tidak ada dasar musyawarah dan mufakat dengan masyarakat maupun pemerintah desa. Tidak ada bukti kwitansi atau nota dalam penggunaan uang tersebut.
“Jadi uang sejumlah Rp358 juta ini yang sudah digunakan Kades namun belum dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Kita mau dari Inspektorat maupun APH agar mengusut tuntas masalah ini, karena kami yakin uang yang digunakan Kades ini banyak mark up-nya,” sebutnya.
Yamin berharap agar pihak terkait dapat memberhentikan Kades Ujung Said tersebut karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan yang bersangkutan. Sedangkan uang sudah digunakan agar dapat diganti.
Yamin mengatakan sebenarnya masyarakat sangat menginginkan Kades mereka transparan dalam pengelolaan keuangan desa, keterbukaan dalam pembangunan dan kondusif dalam segala urusan.
“Ternyata setelah kami nilai dan lihat kepemimpinan Kades Ujung Said Dian Pratama Putra ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik bahkan banyak melanggar aturan,” ujarnya.
Yamin menuturkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Kades dengan mengundang yang bersangkutan bersama Camat, Danramil, Kapolsek dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan keuangan desa yang digunakannya.
Dari Camat juga sudah melakukan pembinaan terhadap Kades ini. Namun Kades tidak juga memperbaiki kesalahannya. Sehingga dari Camat memberikan ultimatum kepada BPD dan tokoh masyarakat untuk melanjutkan masalah ini.
Selain itu, kata Yamin, Kades Ujung Said tidak adil dalam kebijakannya. Seperti memberhentikan sejumlah perangkat Desa Ujung Said, termasuk dirinya. Sementara sebelumnya sudah ada berita acara persetujuan bersama Kades dan BPD tentang pengangkatan perangkat desa Ujung Said tahun 2023.
Kemudian ada surat persetujuan tentang pengangkatan perangkat desa oleh Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Tokoh Agama, Adat dan Pemuda. Kemudian ada daftar hadir persetujuan masyarakat terlampir. Ada surat pernyataan masyarakat 118 orang.
“Tetapi mengapa pak Kades ini bisa memberhentikan kami sebagai perangkat desa tanpa adanya pemberitahuan. Ini artinya Kades tidak menghargai keputusan bersama soal pengangkatan perangkat desa. Belum lagi Kades ini tidak adil dalam memberhentikan perangkat desa,” katanya.
Lanjut Yamin, ada lagi pelanggaran berat yang dilakukan Kades Ujung Said, karena tidak sesuai dengan janjinya saat mau mencalonkan diri menjadi kepala desa.
“Janji Kades itu ialah tidak membuat keonaran, padahal tidak kondusifnya warga di desa saat ini karena ulahnya sendiri yang sewenang-wenang menggunakan kebijakannya terkait tidak transparan dirinya dalam penggunaan keuangan desa sehingga, masyarakat sudah tidak percaya dengannya,” pungkas Yamin. (opik)
Discussion about this post