JURNALIS.co.id – Setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pontianak Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak selanjutnya mempersiapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
KPU Kota Pontianak sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 104 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.134 (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk), yang tersebar di empat kecamatan.
“Syarat Perseorangan adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak Tahun 2024 (483.919),” ungkap David Teguh usai menggelar rapat pleno, pada Kamis 2 Mei 2024 malam.
KPU Kota Pontianak juga telah menetapkan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sedangkan Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Kota Pontianak juga telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilwako bersamaan dengan Pilkada Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Anggota Legislatif Harus Mundur
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, memastikan, Anggota Legislatif yang tengah menjabat harus mengundurkan diri jika hendak menjadi Calon Wali Kota dan atau Calon Wakil Wali Kota.
Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.” ***
(Ndi)
Discussion about this post