JURNALIS.co.id – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan kepada asisten rumah tangga (ART) dan putri angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Menurut keterangan bapak korban yang tidak mau disebutkan namanya, peristiwa bejat oknum polisi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di rumah terduga pelaku.
“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah. Anak ini chat saya katanya mau pulang diantar istri terduga pelaku. Saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja di rumah cerita,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/05/2024).
Di hari itu juga istri terduga pelaku mengantarkan korban. Sesampai persimpangan, istri pelaku rempat memarahi korban lantaran pulang mendadak.
“Anak saya menyampaikan alasan kenapa keluar mendadak kepada istri terduga pelaku, anak saya bercerita bahwa sudah dilecehkan oleh bapak, (pelaku), maka dia minta pulang, posisi itu belum sampai rumah,” ucap orang tua korban.
Bak disambar petir mendengar itu, istri terduga pelaku langsung memutar mobilnya untuk menemui Kapolres Kayong Utara. Namun, Kapolres tidak berada di tempat.
“Istri pelaku langsung bawa anak saya ke Ketapang, namun sempat singgah ke rumah pelaku, di sana dia ribut dengan suaminya, yang terduga pelaku,” tuturnya.
Setelah perkelahian dengan istrinya, terduga pelaku mengemas barang-barangnya dan pergi. Sementara istri pelaku membawa korban pergi ke Ketapang karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan. Disesalkan orang tua korban, tidak ada kabar dari anaknya sampai malam.
“Dia bilang mau balik, namun sampai magrib tidak ada sampai rumah, handphone anak saya coba dihubungi tidak aktif, saya telepon tidak bisa. Baru sekitar jam 7 malam baru bisa dihubungi, katanya anak saya di Ketapang,” bebernya.
Orang tua korban cukup khawatir. Pasalnya, korban merupakan seorang perempuan. Beberapa saat kemudian korban chat orang tuanya memberitahukan keberadaannya. Setelah itu, orang tua korban menyusul ke Ketapang menemui putrinya.
“Di Ketapang kami bertemu Kasi Propam, kami juga dipanggilkan Kasat pak Hendra dan dianggap sekalian merupakan pengaduan,” tutup bapak korban.
Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Sirajudin Alkarim, membenarkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Dari hasil pendampingannya ke Polres Kayong Utara, korban pelecehan dua orang, yaitu pembantu rumah tangga dan anak angkat pelaku. Sedangkan istri terduga pelaku membuat laporan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan,” kata Sirajudin ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/05/2024).
Sirajudin mrnyampaikan di hari pertama korban bekerja pelaku hanya menggoda. Semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan.
“Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dipujuk-pujuklah. Korban ini dibawa keruangan mendapatkan pelecehan,” pungkas Sirajudin.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan ditemui usia gelar perkara kasus pelecehan yang melibatkan anggota polisi ini belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait sanksi yang akan diberikan. Lantaran kasus tersebut masih dalam proses. (Bak)
Discussion about this post