
JURNALIS.co.id – Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati berharap keempat tersangka yang melakukan penganiyaan hingga menewaskan remaja berusia 16 tahun tetap berada dalam tahanan.
Niyah menyatakan pihaknya memonitor kasus ini. Pihaknya telah mengetahui bahwa para tersangka telah ditahan Polresta Pontianak.
“Pelaku sudah ditahan, kita berharap terus dalam penahanan,” ujarnya, Senin (07/10/2024).
Menurut Niyah, kepolisian hingga saat ini sudah bekerja dengan maksimal. Dirinya pun meyakini kepolisian telah melakukan proses hukum yang profesional.
“Kami yakin kepolisian dapat menuntaskan kasus ini hingga sampai nanti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, untuk proses penuntutan di persidangan,” katanya.
Niyah juga berharap apabila kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, maka ketika proses tahap dua, diharapkan para pelaku juga dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
“Saya yakin pasti ditahan, (saat pelimpahan ke kejaksaa, red),” ucapnya.
Niyah meyakini demikian, karena APH yang menangani perkara ini, baik itu kepolisian maupun nanti di kejaksaan pasti sangat profesional.
Ditegaskan Niyah, ancaman hukuman untuk para pelaku kasus kematian remaja berusia 16 tahun tersebut maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku terjerat dengan pasal 80 poin C UU Perlindungan anak, yang menyatakan anak yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Niyah.
Sebelumnya empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kematian remaja 16 tahun yang diduga melakukan pencurian di kawasan perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku AN, AR, YN dan ER. AR merupakan pemilik perumahan tersebut.
Keempat pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini keempat tersangka terus dilakukan penahanan di Mapolsek Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut. (zrn)
Discussion about this post