JURNALIS.CO.ID – Penanganan kasus kekerasan pada anak harus hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, baik hukum, kejiwaan dan masa depan anak itu sendiri. Oleh karenanya, untuk meningkatkan profesionalitas layanan pada kasus kekerasan anak tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi bertajuk peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota itu di gelar di Hall Argopuro Hotel Luminor Jember, Rabu, (06/11/2024).
Dalam kesempatan itu, DP3AKB mengundang 31 komandan koramil (danramil) dan 31 kanit reskrim polsek se-Kabupaten Jember dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dalam hal kekerasan pada anak.
Plt. Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Poerwahjoedi menyampaikan, pihaknya berkolaborasi dengan Kodim 0824/Jember dan Polres Jember.
“Kami mengundang komandan koramil dan kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di tiap kecamatan,” ucap Poerwahjoedi usai membuka acara.
Menurut Poerwahjoedi, memang penanganan kasus kekerasan pada anak adalah tugas dari unit PPA, yang di polsek ditangani oleh unit reserse.
“Kami sengaja mengundang danramil dan jajarannya, babinsa, dengan harapan bisa ikut mencegah kekerasan pada anak di tingkat desa,” terang Poerwahjoedi.
Sementara itu, IPTU Kukun Waluwi Hasanudin, Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ikut membagikan ilmunya kepada para peserta, khusunya mengenai anak yang dinilai rentan menerima kekerasan.
“Anak-anak adalah golongan rentan dan harus dilindungi,” ujar Kukun.
Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, penanganan anak-anak diklasifikasikan menjadi 2 yaitu umur 6 tahun hingga 12 tahun dan 12 tahun hingga 18 tahun.
“Kita samakan persepsi bahwa anak di bawah 12 tahun adalah korban, maka penanganannya ekstra hati-hati,” kata Kukun. Ia menegaskan, anak di bawah 12 tahun tidak bisa ditahan.
Sebelumnya, Kodim 0824/Jember Mayor Inf Herawadi Karnawan mewakili dandim menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Jember. Kodim sedianya akan mendukung penuh upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, sebab anak adalah generasi penerus bangsa.
DP3AKB juga menghadirkan narasumber dari psikolog untuk memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan jiwa anak. Lisa Wahyuni dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Jember turut tampil pada acara itu.
Seperti diberitakan di media ini tanggal 16 Oktober 2024, Forkopimda Jember menerima penghargaan Kak Seto Award 2024. Forkopimda Jember dinilai telah bekerja dengan baik dalam hal kerja nyata pada perlindungan dan hak asasi anak. (sgt)
Discussion about this post