JURNALIS.co.id – Seorang ayah di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi sebelumnya menangkap abang tiri korban yang juga melakukan pencabulan terhadap korban.
Ayah kandung korban berinisial Sl alias Am ini mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak empat kali. Aksi biadap pelaku dilakukan di tempat berbeda-beda. Perbuatan keji tersebut dilakukan di malam hari dan lokasi sepi.
“Ada empat TKP pencabulan Sl alias Am terhadap anak kandungnya, yakni di Kelurahan Sungai Beliung, Jalan Sawo, Jalan Tanjung Pura, UKA,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (08/01/2025).
Menurut Trias, pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu. Terungkapnya kasus ini ketika pihaknya menangkap abang tiri korban yang terlebih dahulu dilaporkan lantaran melakukan aksi pencabulan. Ketika dilakukan pengembangan ternyata ayah kandungnya juga melakukan pencabulan serupa.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Ditegaskan Trias, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban.
Sementara Sl alias Am ketika dikonfirmasi membenarkan perbuatannya mencabuli putri kandungnya sebanyak empat kali.
“Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong Pasar Tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” kata Sl alias Am yang sudah mengenakan baju tahanan di Mapolresta Pontianak.
Pelaku mengatakan dirinya telah menggerayangi tubuh anaknya yang masih 12 tahun tersebut. Dia juga pernah meminta putrinya agar memegang alat vitalnya.
“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” dalih Sl alias Am. (zrn)
Discussion about this post