– Satuan Narkoba Polres Singkawang musnahkan 21 paket sabu seberat 100, 45 gram, Selasa (15/06/2021). Barang bukti dari hasil penangkapan FA (23) ini dilakukan pemusnahan di Halaman Mapolres Singkawang.
“Barang bukti yang disita sudah diuji Balai Besar POM dan mengandung metamfetamin dengan tersangka FA pada Selasa 25 Mei 2021 TKP di Jalan Demang Akub Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara,” terang Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita sebanyak 21 paket kantong plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 102, 55 gram. Sedangkan barang bukti yang dilakukan pengujian BBPOM sebanyak satu kantong plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat bersih 0,1 gram.
“Barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan sebanyak 2 gram dan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 21 kantong dengan berat bersih 100,45 gram,” jelasnya.
Jumari mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini berpotensi menyelematkan 1.005 orang. Di mana perhitungannya 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu di antaranya Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin, Kasi Pidum Kejari Singkawang, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang dan kuasa hukum tersangka. (end)
Discussion about this post