– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT SIMBA di Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah Jumat (17/09/2021). Hingga saat ini tujuan penggeledahan lembaga antirasuah di perusahaan milik Siman Bahar tersebut masih misterius.
Awalnya, pada Senin (20/09/2021) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan terkait kasus apa, sehingga PT SIMBA digeledah.
Namun pada Rabu (22/09/2021), Ali Fikri membalas pesan WhatsApp wartawan yang mencoba mengkonfirmasi. Sayangnya, Jubir KPK ini masih enggan membeberkannya.
“Pada waktunya nanti akan kami jelaskan ya,” balas Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 09.33 WIB.
Begitu pula ketika awak media menelepon untuk mengorek penjelasan panjang berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Jubir KPK ini tidak mengangkat ponselnya.
Sebelumnya diberitakan Jurnalis.co.id, petugas KPK mendatangi PT SIMBA menggunakan empat mobil. Mereka ke perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan dermaga tersebut dikawal kepolisian berseragam yang menggunakan satu unit mobil dari Sat Samapta Polresta Pontianak.
Ada sekitar 10 orang petugas KPK yang melakukan penggeledahan di lantai satu dan dua kantor milik pengusaha kelas kakap tersebut. Tidak hanya melakukan pemeriksaan komputer di kantor, petugas KPK juga sempat mendokumentasikan dermaga PT SIMBA.
Teranyar, berhembus kabar pengeledahan tersebut diduga berkaitan dengan bisnis emas. Diduga terjadi penggelapan pajak bisnis emas hingga menyebabkan kerugian negara. Sehingga PT SIMBA digeledah KPK.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di PT SIMBA kemarin masih menjadi tanya besar. Kasat Samapta Polresta Pontianak AKP Supardjo yang sebelumnya dikonfirmasi terkait pengawalan untuk tim KPK di Kalbar, khususnya saat penggeledahan di PT SIMBA, juga tidak dapat memberikan keterangan apapun.
“Ada baiknya langsung ke KPK,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Senin (20/09/2021).
“Itukan kegiatannya KPK. Ada baiknya langsung konfirmasi ke KPK,” sambung Supardjo.
Begitu pula dengan Komisaris PT SIMBA, Mery, dirinya mengaku tidak mengetahui terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di perusahaannya. Dia mengatakan yang lebih mengetahui apa yang terjadi adalah Direktur Umum (Dirut) PT SIMBA, Tan Tjun Hwa.
“Saya tidak tahu masalah itu. Langsung tanya saja ke pak Tan (Tan Tjun Hwa, red). Saya lagi tidak enak badan dan lagi di rumah sakit, orangtua saya terpapar Covid,” kata Mery ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Senin (20/09/2021).
Sementara Dirut PT SIMBA, Tan Tjun Hwa ketika dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp mengaku hadir saat tim KPK melakukan penggeledahan. Tetapi dirinya tidak mengetahui terkait kasus apa penggeledahan itu.
“Tidak perlu saya jelaskan, dan saya tidak urus. Saya tidak mau memberikan keterangan. Jangan menyimpulkan sendiri,” kata dia di ujung telepon WhatsApp, Senin (20/09/2021).
Setelah sambungan telepon ditutup, Tan Tjaun Hwa mengirim pesan singkat melalui chat WhatsApp dengan kalimat, jika dirinya tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Skandal Impor Emas
Apakah penggeledahan PT SIMBA ada hubungan dengan PT SBI atau perkara lain? Yang pasti sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkapkan adanya praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Salah satunya disebut dilakukan oleh PT SBI, dengan Direktur berinisial SB. Hal itu dibeberkan Arteria dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya di ruang rapat Komisi III DPR RI, pada Senin (14/06/2021).
Arteria mengatakan ada indikasi perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi dengan mempergunakan Harmonized System (HS) yang tidak sesuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM, sehingga produk emas impor senilai Rp 47,1 triliun tidak dikenai bea impor dan pajak penghasilan impor. Akibatnya berpotensi merugikan negara Rp2,9 triliun.
“Batangan emas yang sudah bermerek dan bernomor seri dikatakan sebagai bongkahan emas, sehingga bea impor dan pajak penghasilan impor nol persen,” ungkapnya.
Ada delapan perusahaan yang dimaksud Ateria Dahlan terkait emas impor yang berasal dari Singapura tersebut. Satu di antaranya beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat. Yaitu PT BSI, dengan Direktur berinisial SB.
Berdasarkan penelusuran alamat dan nomor telepon kantornya yang dilakukan Jurnalis.co.idsebelumnya , PT BSI berdomisili di Jalan Gajah Mada Pontianak. Hanya saja pada alamat yang dimaksud tidak ditemukan adanya plang nama PT BSI, namun sebuah perusahaan Money Changer atau penukaran uang.
“Sudah lama pengurus PT BSI tidak beraktifitas di kantor ini,” ucap staf perusahaan Money Changer saat ditanya terkait aktivitas PT BSI.
Sementara itu, Direktur PT BSI berinisial SB sendiri diketahui banyak memiliki usaha lain. Di antara bergerak di bidang pergudangan dan dermaga bongkar muat barang serta perhotelan.
Kala itu, media ini berusaha menemui Direktur PT BSI berinisial SB melalui seorang pimpinan perusahaan milik SB untuk melakukan wawancara, namun SB tidak bersedia.
“SB memilih diam daripada berpolemik di media,” tulisnya via seluler.
Jurnalis media ini juga berusaha menemui SB di rumahnya yang berlokasi di kawasan jalan Kapten Tendean Pontianak. Namun petugas keamanan yang menjaga rumahnya mengatakan SB sedang istirahat dan tidak bisa diganggu.
“Kecuali sudah ada janji pak,” ucapnya. (tim)
Discussion about this post