– Ajun Komisaris Membela Karo Karo harus meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, setelah Mabes Polri mencopot jabatannya, per-tanggal 12 Oktober 2021 kemarin.
Hal itu menyusul perkara dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, yang ditanganinya. Dimana dalam kasus itu, pedagang sayur yang menjadi korban pemukulan preman malah dijadikan tersangka.Â
“Karena adanya penyidikan yang tidak profesional,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (14/10/2021), Argo mengatakan berdasarkan penelusuran internal proses penyidikan kasus itu dinyatakan maladministrasi.Â
“Sehingga per-12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan juga sedang diperiksa. Mabes Polri menyatakan tak menutup kemungkinan untuk ikut mencopot jabatan Kapolsek jika terbukti bersalah.
“Kapolsek dalam proses. Itu kewenangan bapak kapolda dan akan dicopot,” ucap Argo.
Awal Mula Kasus Dugaan Pemukulan
Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, kasus ini berawal setelah video keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria berinisial BS pada 5 September 2021 viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap BS.Â
Namun di sisi lain, BS yang diduga sebagai preman juga melaporkan LG lantaran merasa dirinya juga dipukul. Polisi lalu menyelidiki hal tersebut dan berbalik menetapkan LG sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka terhadap LG itulah, kepolisian mendapat kritik dari masyarakat. (Red)
Discussion about this post