Jurnalis.co.id – Polres Sekadau musnahkan sabu seberat 1,76 gram, Rabu (26/2/2020). Pemusnahan di depan loby Mapolres Sekadau tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala.
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan kode A, kode B, dan kode C tersebut dengan tersangka MI (30) warga Tanjung Sekayam Kabupaten Sanggau. MI ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau di salah satu penginapan di Kabupaten Sanggau, Kamis (6/2/2020). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga buah plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Barang bukti sabu dengan berat 1,77 gram sebelumnya telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak, hasilnya positif Metaphitamina (sabu),” jelas Kapolres.
Sebanyak 0,1 gram sebelumnya disisihkan di RSUD Sekadau dengan kode AX untuk pembuktian perkara. Sehingga sisanya 1,76 gram dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan dalam larutan detergen dan selanjutnya dibuang ke saluran air.
Pemusnahan turut disaksikan Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau serta tersangka. (suk)
Discussion about this post