JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memproses pemberhentian sementara terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S dan IR lantaran tersandung kasus korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. S dan IR bahkan telah ditahan Kejari Kapuas Hulu pada Senin (18/09/2023).
Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan pihaknya akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sementara kepada kedua ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
“Kita akan proses pemberhentian sementara dari PNS kepada kedua ASN tersebut sesuai PP 11 Tahun 2017,” katanya, Rabu (20/09/2023).
Adji menjelaskan karena masih dalam proses pemberhentian, maka untuk hal-hal kepegawaian kedua ASN ini masih dibayar sebesar 50 persen.
“Setelah ada keputusan pegadilan dan berkekuatan hukum tetap, baru bisa kita proses pemberhentian tidak dengan hormat tanpa hak pensiun. Berapa pun vonisnya nanti tetap kita lakukan PTDH,” pungkas Adji.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.
“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terangnya, Senin (18/09/2023).
Bayu menjelaskan tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah Arwana mati.
“Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Bayu, pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Anggaran dipecah beberapa paket pengadaan.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor,” tegas Bayu. (opik)
Discussion about this post