JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mulai melelang sejumlah proyek besar tahun anggaran 2024.
Proyek-proyek itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Seperti proyek penanganan long segment Jalan Sejuah – Noyan dengan nilai pagu paket sebesar Rp 12,3 miliar lebih. Saat ini, proses lelang proyek tersebut memasuki masa sanggah.
Kemudian proyek peningkatan struktur Jalan Bodok dengan nilai pagu paket sebesar Rp 12,2 miliar lebih. Saat ini, tahapan proyek tersebut sudah hampir rampung, sudah pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Selanjutnya, ada proyek penanganan long segment Jalan Kedukul – Balai Sebit dengan nilai pagu paket sebesar Rp 10,4 miliar lebih. Untuk proses lelang proyek ini juga sudah masuk tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Proyek besar lainnya yang dilelang adalah proyek Peningkatan Struktur Jalan Tayan – Meliau dengan nilai pagu paket sebesar Rp 15 miliar. Tahapan proses lelangnya juga masuk pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Selain itu, proyek peningkatan struktur Jalan Embaong – Sungai Batu dengan nilai pagu paket sebesar Rp 4,9 miliar, dan proyek peningkatan struktur Jalan Selampung dengan nilai pagu sebesar Rp 9,1 miliar. Tahapan lelang untuk dua proyek tersebut juga masuk pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Merespon proses lelang yang sedang berlangsung, praktisi hukum Herry Supriyadi memberikan “warning” agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses maupun pengurusan pelelangan dapat mengikuti aturan main sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan LKPP Nomor: 157 tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.
“Kita hanya memberikan warning saja kepada OPD dan pokja di LPSE. Idealnya, tidak ada yang namanya intervensi dalam pelelangan proyek. Nah, saya pikir semua yang terlibat, ikuti saja aturan mainnya. Kalau memang salah satu perusahaan yang ikut tender berhak menang sesuai dengan legalitas ya menangkan. Dan kalau kalah jangan pula dimenangkan,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).
Dikatakan dia, profesionalisme dalam pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu tuntutan demi kualitas pekerjaan proyek pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, semua yang terlibat harus profesional, dan pihak rekanan harus mampu bersaing secara profesional untuk mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi.
“Saat ini, hanya orang-orang nekat saja yang berani coba-coba ngatur proyek. Semua kritis, dan bukan hanya aparat penegak Hukum yang mengawasi. Semua pihak pun turut serta, termasuk masyarakat dalam mengawasi,” ucap Herry.
Sejatinya, ia menyebut, lelang proyek diputuskan sesuai dengan kualifikasi, kualitas dan tidak ada intervensi dari pihak lain. Penyedia harus benar-benar kompetitif.
Pemerintah daerah, lanjut Herry, juga harus memastikan semua proses lelang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan merugikan Pemkab Sanggau. Karena jangan sampai tidak selesai pekerjaannya, kemudian dapat masalah pula,” katanya.
Pria yang pernah menjabat ketua asosiasi kontraktor di Kabupaten Sanggau ini menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ada di instansi masing-masing. Sehingga OPD dapat melakukan penginputan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Akan lebih baik, segera lah dimulai proses pelelangan tersebut, Jangan lama-lama. Ini terkait dengan pergerakkan ekonomi kita di Kabupaten Sanggau,” pungkas Herry. (Jul)
Discussion about this post