JURNALIS.co.id – Akhirnya polisi menangkap oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA atas dugaan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Penangkapan terpaksa dilakukan pihak kepolisian lantaran tersangka dua kali mangkir saat dipanggil atau diperiksa.
Setelah ditangkap, pria berstatus sebagai anggota dewan tersebut langsung dilakukan penahanan.
“HA diamankan di sebuah rumah di Kota Pontianak,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Minggu (03/10/2024) malam.
Petit menyatakan, HA dilakukan penanganan di Mapolres Singkawang usai dilakukan penangkapan di Kota Pontianak. Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan.
“Tersangka HA telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Sehingga, pada panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa (tangkap, red),” tegasnya.
Diketahui tersangka HA selalu berasalan sakit. Misalnya surat yang dia kirim ke penyidik pada 17 September 2024. Padahal di waktu bersamaan HA mengikuti pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/07/2024). Dalam dokumen pelaporan diterima redaksi, HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pertama, di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.
Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan. Korban terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtuanya akan ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp50.000.
Kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, pelaku datang lalu melakukan upaya persetubuhan, tapi ditolak korban. Namun, pelaku sempat melakukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.
Setelah ditetapkan tersangka, HA mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Singkawang. (zrn)
Discussion about this post