– Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang di Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai, Kamis (18/6/2020). Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Veronica Anchili, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hatta, Inspektur Sintang Apolonaris Biong, serta perwakilan OPD yang terkait lainnya.
Yasser menjelaskan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten yang sudah dilaksankan sejak 11 Juni 2020. Saat itu dihadiri OPD serta Unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang akan melalukan sosialisasi secara berjenjang Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara pembukaan lahan ini yang mana sudah mengalami tiga kali revisi. Jadi kehadiran Perbup ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ” jelasnya.
Hadir ketika sosialisasi Camat Kelam Permai Lunsa Balu, unsur Forkopimcam, Kepala Desa se Kecamatan Kelam Permai, tokoh masyarakat, tokoh Adat, dan unsur terkait lainnya yang ada di Kecamatan Kelam Permai.
“Di Kalimantan Barat ini, Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang pertama membuat Perbup tentang tata cara pembukaan lahan. Lahirnya Perbup ini bertujuan untuk memberikan pengayoman serta perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita dengan mengedepankan kearifan lokal. Kita semua tidak ingin peristiwa-peristiwa yang telah terjadi terulang kembali. Jadi Perbup ini sebenarnya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita,” timpal Yasser.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan Sintang Veronica Anchili menyampaikan Perbup Sintang telah mengalami tiga kali revisi atau perbaikan. Pertama, Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada Juni 2018 dan terdiri dari 10 BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang harus diperbaiki. Perbaikan yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yakni tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.
“Kemudian diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Adapun beberapa peraturan dan tata cara pembukaan lahan untuk setiap mayarakat, baik dengan cara dibakar maupun dengan cara yang tidak dibakar,” terangnya.
Dijelaskannya, setiap masyarakat dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan pembukaan lahan dengan cara tanpa bakar. Pembukaan lahan tanpa dibakar yang diutamakan adalah dengan cara penebasan atau penebangan.
“Jika ingin membuka lahan dengan cara pembakaran terkendali juga memiliki tahapan-tahapan, setiap masyarakat atau petani yang ingin melakukan pembakaran lahan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing serta harus mendapat ijin dari pengurus setempat, misalkan lurah, kepala desa, ataupun tokoh masyarakat” tambah Veronica. (m@nk)
Discussion about this post