– Pandemi Covid-19 dimanfaatkan pasangan luar nikah di Kota Pontianak untuk berbuat mesum. Dalam kurun Maret 2020 sampai Maret 2021, Satpol PP Kota Pontianak sedikitnya menjaring 523 pasangan kumpul kebo.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengatakan di tahun 2020 tercatat 352 pasangan luar nikah yang ditangkap. Sedangkan pada tahun 2021 hingga Maret saja sebanyak 171.
“Itu belum terhitung dari April hingga bulan September di tahun ini,” katanya kepada Jurnalis.co.id, Rabu (08/09/2021).
Adriana menyampaikan pihaknya rutin melakukan pemantauan dan patroli ke rumah-rumah kost yang ada di Kota Pontianak ini, termasuk hotel-hotel. Ini dilakukan guna memastikan tak ada pelanggaran pasangan luar nikah atau mesum yang menginap atau berbuat tak senonoh.
“Semuanya kita tindak dengan tegas, di mana mereka semua itu dikenakan sanksi denda,” ujarnya.
Sejak berlakunya Perda 11 Tahun 2019, lanjut Adriana, ada yang berbeda dalam penegakan hukumnya. Tidak hanya melalui proses Tipiring atau sidang di pengadilan, tapi juga dapat melalui biaya paksa penegakan hukum/denda.
“Jadi mereka yang terjaring ini lebih banyak memilih denda dari pada sidang,” ungkapnya.
“Namun jika ditangkap/terjaring untuk kedua kalinya, maka akan kita Tipiring,” sambung Adriana.
Ada pun proses mekanisme denda paksa/biaya paksa dalam penegakan hukum ini, mereka yang terjaring membayarnya kepada Satpol PP. Kemudian Satpol PP meneruskan atau biaya denda paksa ini diserahkan kepada BKD.
“Pasal yang kita jerat terhadap pelaku ini, yakni pasal 36 ayat 2 Perda Nomor 11 Tahun 2019,” pungkas Adriana. (rin)
Discussion about this post