Terbelenggu Konservasi, Masyarakat Adat Dayak Punan Hulu Kapuas Tuntut Pengakuan Hak Ulayat

Masyarakat pedalaman Hulu Kapuas bersama Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Rabu (08/11/2023) di rumah dinas Bupati. Foto: Taufiq As/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Masyarakat pedalaman Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluhkan aturan pemerintah pusat yang menetapkan wilayah mereka masuk dalam kawasan hutan lindung. Pasalnya, aturan kawasan konservasi berakibat pada terbatasnya kegiatan masyarakat adat dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Keluhan ini sempat disampaikan masyarakat ke DPRD Kapuas Hulu. Pengaduan yang sama juga disampaikan ke Bupati Kapuas Hulu. Rombongan masyarakat pedalaman hulu kapuas ini diterima langsung oleh Fransiskus Diaan di rumah dinasnya, Rabu (08/11/2023).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa hal krusial yang disampaikan masyarakat pedalaman Hulu Kapuas terutama dari Dayak Punan Uheng Kereho dan Dayak Punan Hovongan adalah meminta pengakuan hak ulayat.

Pasalnya mereka sudah terlebih dahulu tinggal di kawasan yang sekarang ini ditetapkan statusnya sebagai kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Tinjau Banjir di Semitau, Bupati: Masyarakat Butuh Bekal Mitigasi Bencana

“Mereka ingin dapat mengelola wilayah adat mereka untuk kehidupan mereka sehari-hari dan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Selama ini mereka sulit untuk mengelola wilayah yang sudah mereka tinggali jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan,” kata Bupati.

Hal lain yang masyarakat Dayak Punan inginkan, kata Bupati, adalah kemudahan mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite. Ini untuk mendukung operasional transportasi masyarakat ke perhuluan sungai Kapuas. Soalnya tidak ada stasiun BBM di sana.

“Untuk permintaan pemenuhan pertalite ini kami masih kaji bagaimana sistem yang benar secara regulasi,” ujarnya.

Kemudian terkait permintaan jaringan internet, kata Bupati, saat ini satelit satria milik Indonesia akan mencapai posisinya. Satelit tersebut akan memaksimalkan telekomunikasi via tower-tower BTS yang sudah ada di beberapa wilayah, termasuk di perhuluan sungai Kapuas.

Baca Juga :  Dua Pejabat di Kapuas Hulu Disanksi Nonjob, Termasuk Mantan Camat Jongkong

“Terkait kebutuhan pembangunan lainnya yang masyarakat Dayak Punan minta akan kita upayakan sesuai kewenangan daerah,” ucap Bupati.

Sementara Jangan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu mengatakan bahwa Pemda selama ini sudah berupaya membantu masyarakat adat mengusulkan hak ulayat ke pemerintah pusat. Terkait dengan permintaan dari masyarakat Dayak Punan di perhuluan sungai Kapuas, sekarang ini sudah tergantung pada keputusan pemerintah pusat.

“Kita sudah usulkan sesuai dengan permintaan masyarakat adat, kita hanya bisa menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait,” pungkasnya. (opik)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?